Berita Viral

TAMPANG Camat Hendra Syahputra Sesak Nafas saat Diperiksa Inspektorat soal Dugaan Pungli dan Narkoba

Momen Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan soal dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN
VIRAL DI MEDIA SOSIAL: Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, mendadak sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Kota Medan soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan kasus tes urine terkait narkoba. Video Camat Medan Barat yang mendadak sesak nafas ini viral di media sosial. (TRIBUN MEDAN) 

"Silakan proses kalau bersalah, jika tidak, hak mereka harus dipulihkan." 

Baca juga: Camat Medan Barat Sesak Nafas Saat Diperiksa Inspektorat Terkait Dugaan Pungli Sampah dan Tes Urine

Baca juga: Kabag Tapem Pemko Medan Diduga Mau Tutupi Dugaan Pungli Camat Medan Barat, Seret Nama Sekda

Kabag Tapem Pemko Medan Coba Redam 

Terbaru Kabag Tapem, Andrew Fransiska Ayu mencoba meredam kasus Hendra Syahputra.

Siska sapaan Andrew Fransiska Ayu, bahkan membawa-bawa nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman untuk 'membersihkan' atau menyembunyikan kasus dugaan pungli agar tidak menyebar ke publik. 

Dalam percakapan telepon untuk menutupi dugaan KKN Camat Medan Barat, Antonius mengungkapkan bahwa Kabag Tapem membawa-bawa nama Sekda.

Siska mengklaim karena ada perintah Sekda Medan, Wiriya Alrahman. "Dibilang Siska dia perintah Sekda, loh kok Sekda, bawa-bawa nama Sekda," ungkap Antonius Tumanggor.

Kata Antonius Tumanggor, Camat Medan Barat sudah terlalu banyak masalah sejak ditempatkan November tahun lalu. Mulai kasus menaikkan sembako, masalah dengan kepling. 

"Itu ada kepling diangkat orang luar Sei Agul, marah warga. Siska juga yang mendamaikan. Banyak kasusnya.

Hari ini Siska menelpon Antonius Tumanggor lagi. Kalau mau panggil-panggil mandor pakai surat resmi. Itu menyalahgunakan wewenang, mereka mau hapus pidana punglinya," benernya. 

"Itu 5 mandor setoran, rata-rata 10 juta ya taksiran Rp 50 juta. Variasi ada Rp 5 juta, Rp 13 juta, Rp 18 juta itu. Itu lah katanya mau dipulangkan sekarang kata Sekda katanya. (Siksa). Berarti mereka menyalahkangunakan wewenang dong, mau hilangkan pidana punglinya," ungkap Antonius Tumanggor menambahi.

Uang setoran iuran sampah itu harusnya disetor para mandor dan dibayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, mereka menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula. 

“Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. Tapi jika tidak, hak mereka harus dipulihkan," pungkasnya. 

Para mandor sempat dihubungi melalui Kasi Sarpras suruhan Kabag Tapem untuk datang didamaikan, dan diduga untuk pengembalian uang setoran. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved