TRIBUN WIKI
Idul Adha Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat?
Nabi Muhammad S.A.W pernah memberi keringanan kaum muslimin tidak shalat Jumat ketika bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Perayaan Idul Adha 1446 Hijriah tahun 2025 jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
Pertanyaannya, ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat, apakah umat muslim tetap wajib melaksanakan shalat Jumat?
Menurut para ulama, shalat Jumat merupakan sebuah kewajiban.
Namun, ada keringanan atau rukhsah yang diberikan ketika perayaan hari raya seperti Idul Fitri maupun Idul Adha jatuh pada hari Jumat.
Baca juga: 14 Februari Hari Kasih Sayang, Begini Hukum Islam Menurut Buya Yahya
Menurut hadist Nabi Muhammad S.A.W, beliau pernah memberi keringanan kepada kaum muslimin saat Idul Fitri berlangsung.
Ketika itu, Rasulullah memberi keringanan kepada umatnya tentang pelaksanaan shalat Jumat.
Hadis Rasulullah riwayat Ibn ‘Umar yang dikutip dari muhammadiyah.or.id.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ فِطْرٍ وَجُمْعَهٌ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْعِيدِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجَمِّعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ [رواه الطبراني] .
Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silahkan pulang [HR aṭ-Ṭabarānī].
Baca juga: dr Richard Lee Mualaf, Lalu Bagaimana Status Pernikahannya Menurut Hukum Islam?
Kemudian, hadis dari Abu Hurairah.
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ هَلْ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ فَلْيُصَلِّ
[رواه أبو داود وصححه الأرنؤوط والألباني
Dari Iyās Ibn Abū Ramlah asy-Syāmī (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘āwiyah Ibn Abū Sufyān bertanya kepada Zaid Ibn Abī Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abū Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘āwiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silahkan [HR Abū Dāwūd dan disahihan oleh al-Arna’ūṭ dan al-Albānī].
Baca juga: Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni
Melihat kedua hadis tersebut, Rasulullah memberi keringanan atau rukhsah terhadap kaum muslimin.
Terlebih bagi orang-orang yang tinggal di daerah pedalaman atau jauh dari masjid, di mana mereka menghadiri shalat Idul Adha di pagi hari dan tidak memungkinkan kembali ke masjid untuk shalat Jumat karena jarak dan waktu.
Dalam kondisi ini, mereka boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur.
Jadi, umat muslim tetap diwajibkan melaksanakan shalat Zuhur di rumahnya.
Bukan berarti, keringanan yang diberikan membebaskan umat muslim untuk tidak shalat.
Poin pentingnya adalah umat muslim boleh tidak shalat Jumat jika waktunya bertepatan dengan Idul Fitri atau Idul Adha, tapi tetap melaksanakan salat Zuhur sebagai penggantinya.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Profil Mayjen TNI Krido Pramono, Akmil 1997 Jadi Pangdam VI/Mulawarman, Harta Kekayaan Rp 1 M |
|
|---|
| SOSOK Mayjen TNI Hendy Antariksa, Pangdam I/BB yang Baru Jebolan Kopassus, Ini Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sejarah Sekolah Pahoa Gading Serpong yang Berdiri Sejak Penjajahan Belanda |
|
|---|
| SOSOK dan Biodata Mohamed Nantoume atau Grand M, Komedian yang Wajahnya Sering Viral di Indonesia |
|
|---|
| Profil dan Biodata Nancy Ajram, Diva yang Duet Bareng Ayu Ting Ting di Istora Senayan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-shalat-idul-adha-dan-shalat-Jumat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.