Berita Viral

ALASAN Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli, Anggaran Diganti ke Subsidi Upah

Pemerintah melalaui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pemberhentian diskon listrik. 

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan suami di kediaman Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri usai silaturahim hari pertama Lebaran, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu (10/4/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025. Pemerintah melalaui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pembatalan diskon listrik

Kaa Sri Mulyani, menyebutkan pembatalan ini disebabkan lantaran penganggarannya jauh lebih lambat dari yang diperkirakan.

Pembatalan pemberian diskon tarif listrik sudah disepakati dalam rapat para menteri. Hal ini diungkapkan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). 

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Ia mengungkapkan, diskon tarif listrik itu diganti dengan bantuan subsidi upah yang disalurkan untuk pekerja dan guru honorer.

Jumlah subsidi ditingkatkan dari semula Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Dengan demikian, pekerja dan guru honorer mendapatkan Rp 600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.

"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ucap Sri Mulyani.

Bendahara Negara ini mengatakan, pada awalnya, target penerima BSU masih dipertanyakan.

Sebab, data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.

"Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.

Sebagai informasi, BSU diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengimplementasikan program BSU.

BSU juga diberikan untuk 565.000 guru honorer dengan rincian 288.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sempat Umumkan Diskon Listrik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved