Sumut Terkini
Dana Isentif Fiskal Binjai Dipakai untuk Bayar Utang Proyek, Pengamat :Memenuhi Unsur Pidana Korupsi
Bahkan, Ferdinan berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Bahkan dalam surat yang dimaksud, tertulis jelas permohonan dana isentif fiskal itu berjumlah Rp 15 miliar.
Adapun kegiatannya pertama pemasangan smart PJU senilai Rp 4,5 miliar, pendidikan Rp 3 miliar, dan pelaksanaa pembuatan irigasi Rp 7,5 miliar.
Surat sepenggal itu ditanda tangani langsung Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Namun beberapa waktu yang lalu, Amir Hamzah saat disinggung berapa total dana isentif fiskal yang diperoleh Pemerintah Kota Binjai, Amir mengaku tidak paham.
"Jumlah nilai dana insentif fiskal Kota Binjai, saya tidak paham untuk lebih jelasnya ke BPKPAD," ucap Amir disekitar kawasan rumah dinas Wali Kota Binjai.
Singkat ceritanya, permohonan dana isentif fiskal itu akhirnya cair pada tahun 2024 dalam dua tahap, dan langsung masuk ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Binjai.
Namun ternyata dalam perjalanannya, ketika uang sudah masuk ke BPKPAD, diduga dana itu digeser untuk keperluan yang lain.
Disebut-sebut Kepala BPKPAD, Erwin Toga Purba dalang yang melakukan pergeseran dana tersebut. Salahsatunya untuk membayar hutang proyek di Dinas PUPR Kota Binjai lebih kurang Rp 10 miliar.
Sedangkan dana isentif fiskal untuk membayar hutang proyek disebut-sebut menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Erwin Toga Purba, Sabtu (31/5/2025) tak merespon wartawan. Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan, juga tak dibalas yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan.
Dikabarkan sebelumnya, dugaan korupsi dana isentif fiskal (DIF) yang diperoleh Kota Binjai bernilai 20,8 miliar Tahun 2024 mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Binjai yang melakukan penyelidikan sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Nomor : Prin-05/L.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 8 Mei 2025, telah memanggil beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Terkait dugaan penyalahgunaan DIF Kota Binjai, kejari telah memanggil 6 kepala OPD untuk diminta keterangan," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Senin (26/5/2025) kemarin.
Lanjut Noprianto, masing-masing OPD yg dipanggil, yakni Sekda Kota Binjai, Irwansyah, Kadis Perkim, Mahyar Nafiah, Plt Kadis Ketapang dan Pertanian, Sofyan.
Selanjutnya Plt Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal, dan Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra.
Harimau Sumatera Keluar Hutan di Karo, Terekam Masuk ke Perladangan di Kecamatan Kutabuluh |
![]() |
---|
15 Tuntutan Buruh se-Sumut, Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Sumut |
![]() |
---|
Buruh Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD, Jalan Imam Bonjol Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Pelempar Mobil Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Satu Tertangkap di Jakarta dan Satu di Belawan |
![]() |
---|
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.