Sumut Terkini

Dana Isentif Fiskal Binjai Dipakai untuk Bayar Utang Proyek, Pengamat :Memenuhi Unsur Pidana Korupsi

Bahkan, Ferdinan berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

|
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KANTOR WALI KOTA BINJAI - Suasana pintu masuk ke Kantor Wali Kota Binjai yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dana Isentif Fiskal (DIF) yang disebut-sebut untuk membayar utang proyek pada salahsatu dinas dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menabrak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2024.

Praktisi atau Pengamat Hukum, Ferdinand Sembiring menilai, PMK No 91 tahun 2024 yang ditabrak Pemko Binjai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Bahkan, Ferdinan berpendapat, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemko Binjai.

"Ada 4 kategori unsur tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pertama, tindakan melawan hukum melalui realisasinya yang diduga menabrak PMK No 91 tahun 2024," ujar Ferdinand, Senin  (2/6/2025).

Lanjut Ferdinan, dalam PMK itu disebut bahwa realisasi dana pengentasan kemiskinan tidak boleh membayar utang. Unsur kedua, dia menduga, adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dengan pengalihan dana pengentasan kemiskinan untuk membayar utang itu yang menabrak PMK No 91/2024, muncul dugaan ada upaya meraup keuntungan pribadi ataupun kelompok. 

"Dengan ditabrak segala aturan, diduga oknum pejabat melakukan itu untuk mendapat keuntungan," kata Ferdinand. 

Lebih lanjut, unsur ketiga dalam UU Tipikor disebutkan Ferdinand, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai prosedur. 

Bahkan dengan menabrak PMK 91 tahun 2024 ini, realisasi dana pengentasan kemiskinan itu menjadi tumpang tindih.

Ferdinand menilai, hal tersebut masuk dalam unsur ketiga UU Tipikor, yakni tumpang tindih realisasi anggarannya. 

"Unsur keempat tentunya menimbulkan kerugian negara dan ini dapat dibuktikan melalui hasil audit yang harus dilakukan. Ketika menabrak aturan, tentunya akan muncul kerugian negara untuk mencari keuntungan," ucap Ferdinand. 

Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai beberapa hari yang lalu telah memanggil sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, untuk diperiksa atas dugaan kasus korupsi Dana Isentif Fiskal (DIF) Tahun 2024 senilai Rp 20,8 miliar. 

Teranyar, muncul rekaman suara bahkan sepenggal surat yang membuat dugaan korupsi dana isentif fiskal yang terjadi ditubuh Pemko Binjai semakin menguat. 

Rekaman suara itu, berisikan pembicaraan seorang kepala OPD yang disebut-sebut akan ditumbalkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana isentif fiskal puluhan miliar tersebut. 

Sedangkan sepenggal surat yang dimaksud ialah, permohonan dana isentif fiskal bagi Kota Binjai tahun anggaran 2023 nomor 900.1.II.1-0728 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 Januari 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved