Berita Viral
KRONOLOGI ART di Sidikalang Curi Harta Majikan Dibantu Tetangga, Hasil Curian Rp 700 Juta Dikubur
ART bernama Moina Sagala (52) sekongkol dengan pasutri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) melakukan pencurian di rumah majikan
TRIBUN-MEDAN.com - ART bernama Moina Sagala (52) sekongkol dengan pasutri Zulfirman Banjarnahor (26) dan Yenni Madina Manik (25) melakukan pencurian di rumah majikan di Jalan Tapanuli, Sidikalang, Kabupaten Dairi
Pelaku pasutri merupakan tetangga korban.
Karena perbuatannya, majikan Moina nyaris kehilangan harta Rp 700 juta.
KBO Satreskrim Polres Dairi, Iptu Parlindungan Lumbantoruan, menyampaikan bahwa Moina merencanakan pencurian itu sejak Minggu (25/5/2025).
Pada Rabu (28/5/2025), pelaku mulai beraksi dengan menyembunyikan pasangan suami istri tersebut ke dalam salah satu kamar di dalam rumah korban.
"Lalu pelaku (Moina) menyuruh pasutri ini bersembunyi sampai suasana rumah sunyi. Karena itu artinya, korban sedang keluar ibadah," kata Parlindungan pada Senin (2/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Sekitar pukul 19.00 WIB, pasutri tersebut mulai mengambil sejumlah perhiasan serta surat-surat berharga korban.
Baca juga: ALASAN Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50 Persen Juni-Juli, Anggaran Diganti ke Subsidi Upah
Baca juga: Dua Tersangka Dihadiahi Timah Panas, Satu diantaranya Residevis Bongkar Rumah
Keduanya pun keluar dari rumah menggunakan kunci yang sudah diberi tahu Moina.
"Kerugian korban Rp 700 jutaan. Pasutri ini beraksi, sementara Moina sudah pulang ke rumah. Ketahuannya karena agak janggal, ada barang hilang dari rumah, tetapi tidak ada yang rusak," sebut Parlindungan.
Belakangan, korban membuat laporan ke Polres Dairi.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan lainnya.
Pada Jumat (30/5/2025), polisi menangkap Moina di salah satu kosan, Kecamatan Sidikalang.
Lalu, Zulfirman ditangkap di Jalan Perdana dan Yenni di Jalan Tapanuli.
"Pengakuan Zulfirman barang bukti hasil pencurian belum sempat dijual dan disembunyikan dengan cara dikubur di area perladangan di Jalan Bandar Selamat," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, seorang ART bernama Putri Valentin Kusumaning Tyas berhasil membuat tetangganya di kampung kagum.
Wanita usia 22 tahun asal Nganjuk itu bisa membeli banyak perhiasan emas, handphone iPhone spek dewa, sebidang tanah, dua sepeda motor dari hasil merantau di Surabaya.
Padahal, kenyataannya dia tidak kerja di kantoran bergaji ratusan juta.
Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang-barang milik majikannya.
Barang yang dicuri tak main-main yaitu dua buah kotak berisi perhiasan, tiga di antaranya emas batangan.
Bahkan uang tunai Rp50 juta.
Setelah diselidiki, Putri menjual semua perhiasan itu. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli gelang emas kadar 16k, cincin emas kadar 17, 16k, dan 8k, kalung emas kadar 16k, anting emas kadar 8k, liontine emas kadar 6k.
Ada juga Handphone Iphone 13 Pro, sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat, serta hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya mulanya, sejak 14 Januari 2025 terdakwa bekerja sebagai di salah satu rumah kawasan perumahan Pantai Mentari.
Saat kerja, terdakwa Putri melihat salah seorang pemilik rumah, Avisa masuk ke dalam kamar membuka brankas untuk mencari passport.
Putri diam-diam mengamati Avisa yang lupa tidak kembali mengunci brankas.
"Selanjutnya keesokan harinya, saat Aviza berangkat kerja, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci. Lalu terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 box berisi seperangkat perhiasan," katanya.
Dua box perhiasaan itu dibuka.
Isinya ada gelang, kalung, cincin, liontin dan beberapa perhiasan emas logam mulia batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gram, 3 gram, 1gram, perhiasan emas logam jenis happy wedding.
Masih di antara salah satu box itu ada uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50 juta, lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut," ujarnya.
Sekitar tiga hari kemudian, terdakwa Putri masuk kembali ke dalam kamar Avisa.
Kali ini, ia mengambil semua perhiasan dari dalam dua box. Putri kemudian menjual semua perhiasaan tersebut.
Hasil penjualan kemudian untuk belanja perhiasan dan aset-aset.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," terang Jaksa.
Semua perhiasan, kendaraan, handphone dan tanah yang sudah dibeli kini disita menjadi barang bukti.
Putri kini hanya bisa pasrah menghadapi sidang untuk menunggu vonis dari majelis hukum.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pilu Ibu Jadi Buruh Digaji Rp30 Ribu Kini Diminta Tebusan Rp200 Juta Anaknya Disekap di Cina |
![]() |
---|
Nasib Mirna Wanita Muda Terjerat Pinjol Rp3 Juta untuk DP Mobil Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan Viral |
![]() |
---|
Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri Viral, Heboh Dugaan Skandal Asmara |
![]() |
---|
PENGAKUAN Aiptu Rajamuddin Soal Biarkan Anaknya Masih SMA Hajar Wakepsek Sampai Babak Belur |
![]() |
---|
VIRAL Video Syur Bu Guru PND dan Dua Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.