Medan Terkini
Prajurit Kodam I BB Ditangkap Diduga Terlibat Kepemilikan 40 Kg Sabusabu
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Serma Yonanda Agusta (34) ditangkap terkait sabu-sabu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan bernama Serma Yonanda Agusta (34) ditangkap terkait sabu-sabu seberat 40 Kilogram.
Personel TNI yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu, Riau, itu diduga sebagai orang yang memiliki atau mengirim narkoba kepada kurir yang ditangkap personel Polres Asahan terlebih dahulu.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I BB Kolonel Asrul Kurniawan membenarkan adanya prajurit TNI ditangkap terkait narkoba.
Saat ini Sersan Mayor Yonanda Agusta ditahan di Polisi Militer Daerah (Pomdam) I Bukit Barisan, setelah diserahkan dari Korem 031/Wira Bima, Pekanbaru, Riau.
"Dari pengembangan itu Danrem menyerahkan oknum tersebut ke Pomdam I Bukit Barisan hari itu juga, hari Kamis,"kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan, Senin (2/6/2025).
Asrul mengatakan yang menangkap Sersan Mayor Yonanda Agusta bukan Polisi, melainkan TNI, setelah mendapat informasi dari Polres Asahan ada prajurit TNI terlibat narkoba pada Kamis 29 Mei kemarin.
Awalnya, kata Asrul, personel Polisi menangkap 2 kurir narkoba yang membawa sabu seberat 40 Kilogram, di sebuah rumah makan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Kamis 29 Mei lalu.
Kemudian kurir tersebut buka suara kalau sabu yang dibawanya diduga didapat dari prajurit TNI bernama Serma Yonanda Agusta.
Selanjutnya Polisi berkoordinasi dengan TNI, kemudian Serma Yonanda ditangkap.
"itu bukan ditangkap Polisi. Yang ditangkap Polres Asahan itu kurir narkoba membawa 40 Kilogram sabu-sabu kemudian mereka diperiksa. Berdasarkan pengembangan, informasinya ada keterlibatan anggota Kodim inisial YA."
Meski demikian, Kodam I BB belum mengungkap status hukum Serma Yonanda, dan sejauh mana keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Yang pasti, kata Asrul, Kodam I BB tidak mentolerir anggota yang terlibat peredaran narkoba.
Apalagi Kodam I di seluruh wilayah kerjanya sedang gencar-gencarnya membantu Polisi mengatasi peredaran narkoba.
Sanksi pemecatan, proses hukum pun akan diberikan kepada Serma Yonanda apabila terbukti.
"Sudah ditahan, diperiksa dan diproses secara hukum. Apabila terbukti bersalah, dan memang terlibat dalam kasus sabu 40 kg diproses sesuai hukum dan pemecatan. Tidak akan mentolerir ada anggota bermain narkoba."
Diawali Penangkapan Dua Warga Pekanbaru
sabusabu
Prajurit Kodam I BB
narkoba
Serma Yonanda Agusta
Polres Asahan
Oknum TNI bisnis sabu
Kodam I BB
Motif dan Kronologi Anak SD Diculik di Medan Marelan, Pelaku Minta Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Pelaku Utama Penculikan Anak di Medan Marelan Ternyata Tante Sendiri, Ngaku Terlilit Utang |
![]() |
---|
Anak SD di Medan Marelan Diduga Diculik dari Sekolah, Keluarga Dimintai Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kebakaran di Ruang Administrasi Stasiun KAI Medan, Diduga akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Sosok Hakim David Simaremare yang Vonis Rendah Calo Akpol Nina Wati, Sidang Sampai 39 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.