Berita Viral
AWAL MULA Pasien Sesak Napas Ditolak Berobat di RSUD dr Rasidin. Wali Kota Geram Copot Direkur RS
Nasib pasien alami sesak napas ditolak berobat di RSUD dr Rasidin Padang, Sumatera Barat. Desi meninggal dunia
"Kesimpulan sementara dari Dinas Kesehatan, ada kekurangan ketajaman dalam pelaksanaan teknis penanganan kasus emergency di IGD RSUD dr. Rasidin. Kalau ada pasien datang pukul 01.00 WIB dini hari dalam kondisi sakit, tentu tidak bisa menunggu sampai pagi untuk mendapat penanganan," katanya.
Terkait dugaan kelalaian ini, Iskandar menyatakan bahwa sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Kota Padang.
"Soal sanksi kami serahkan kepada Wali Kota Padang. DPRD hanya bisa memberikan saran dan masukan," tutupnya.
Wali Kota Bertindak
Sementara ini, Wali Kota Padang, Fadly Amran geram medapat kabar pasien ditolak berobat hingga meninggal dunia.
Wali Kota keudian menonaktifkan jajaran RSUD Rasidin Padang setelah adanya dugaan kelalaian yang berujung meninggalnya Desi.
Fadly Amran menyampaikan, dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya.
“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD,” tegas Fadly Amran usai pelaksanaan Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin (2/6/25).
Beberapa pejabat yang dinonaktifkan di antaranya, Direktur RSUD Rasidin Padang, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.
Fadly Amran juga menyampaikan bahwa ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang.
“Kita terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat," ujar Fadly Amran.
Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang.
"Terutama yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” pungkas Fadly Amran.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Sri Kurnia Yati.
“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Tribun Padang
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.