BSU 2025
Mulai Cair 5 Juni BSU 2025: Cek Syarat, Besaran dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Program ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Perbedaan BSU 2025 dengan BSU Saat Pandemi
Penyaluran BSU pada Masa Pandemi:
2020: Rp 1,2 juta per dua bulan (total Rp 2,4 juta), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 5 juta
2021: Rp 1 juta (2 bulan x Rp 500.000), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta
2022: Rp 600.000 sekali salur
BSU 2025:
Target penerima: pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta atau sesuai UMP
Besaran lebih kecil dari Rp 600.000
Menjadi bagian dari strategi pemulihan daya beli masyarakat
BSU Masuk dalam 6 Insentif Fiskal Nasional 2025
Program BSU 2025 merupakan bagian dari 6 stimulus fiskal nasional yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2025, yaitu:
Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga
Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, laut)
Potongan tarif tol untuk 110 juta kendaraan
Tambahan bantuan sosial (kartu sembako, bantuan pangan) bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pembagian-bantuan-subsidi-upah-atau-BSU-2025.jpg)