BSU 2025

Mulai Cair 5 Juni BSU 2025: Cek Syarat, Besaran dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah

Program ini ditujukan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Tayang:
ChatGPT/Tribun-medan.com
BSU 2025- Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Selasa (27/5/2025). Ilustrasi ini menunjukkan pembagian Bantuan Subsidi Upah ataua BSU 2025 yang diterima pekerja. 

Perbedaan BSU 2025 dengan BSU Saat Pandemi

Penyaluran BSU pada Masa Pandemi:

2020: Rp 1,2 juta per dua bulan (total Rp 2,4 juta), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 5 juta

2021: Rp 1 juta (2 bulan x Rp 500.000), untuk pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta

2022: Rp 600.000 sekali salur

BSU 2025:

Target penerima: pekerja bergaji ≤ Rp 3,5 juta atau sesuai UMP

Besaran lebih kecil dari Rp 600.000

Menjadi bagian dari strategi pemulihan daya beli masyarakat

BSU Masuk dalam 6 Insentif Fiskal Nasional 2025

Program BSU 2025 merupakan bagian dari 6 stimulus fiskal nasional yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2025, yaitu:

Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 

Diskon tiket transportasi umum (kereta, pesawat, laut)

Potongan tarif tol untuk 110 juta kendaraan

Tambahan bantuan sosial (kartu sembako, bantuan pangan) bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved