Medan Terkini

Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tuai Pro dan Kontra, Begini Kata Lurah Pandau Hilir

Pro dan kontra muncul soal pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kelurahan Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PEMBENTUKAN LPM: Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Efrin Hadi Syahputra memberikan klarifikasi atas dugaan tertutupnya pembentukan LPM oleh segelintir masyarakat, Rabu (4/6/2025) di kantornya Jalan Jambi No.40, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pro dan kontra muncul soal pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kelurahan Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan. Lurah Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan buka suara menjawab tuduhan tidak transparan dalam pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayahnya, Rabu (4/6/2025) 

Efrin Hadi menegaskan bahwa pembentukan LPM Kelurahan Pandau Hilir untuk periode 2025-2030 sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pertama, dasarnya adalah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. 

"Kedua, menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 400.9.12.5/2979 pada 15 Mei 2025 hal permintaan surat keputusan (SK) PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna kelurahan," ungkap Elfrin di kantornya Jalan Jambi No.40, Medan. 

"Sehubungan surat tersebut, kami diminta segera menetapkan keputusan lurah tentang kepengurusan LPM dan kepengurusan Karang Taruna di Kelurahan Pandau Hilir, paling lambat 23 Mei 2025. Sementara surat masuk yang sampai ke kami dari kecamatan, tertanggal 20 Mei 2025. Artinya kami cuma punya waktu tiga hari untuk menyiapkan SK kepengurusan tersebut," katanya

Lanjut Efrin Hadi menjelaskan regulasi bahwa sejatinya tidak ada petunjuk untuk dilaksanakan musyawarah warga dalam pembentukan LPM tersebut.

Namun selaku lurah, dirinya mengambil kebijakan demokratis itu dengan meminta sembilan kepala lingkungan di kelurahan mereka, agar membawa tiga orang warga sebagai perwakilan di setiap lingkungan membahas kepengurusan LPM yang telah berakhir tersebut. 

"Dengan langkah yang sudah dilakukan, artinya kami sampaikan bahwa kepengurusan LPM yang telah dibentuk dan kami SK-kan tersebut,sudah dijalankan sesuai amanat regulasi dan tindak lanjut atas surat edaran bapak Sekda Kota Medan dan bapak Camat Medan Perjuangan," terang dia. 

Efrin Hadi secara terbuka merespon bahwa aksi protes yang berlangsung sekaitan pembentukan LPM oleh sekelompok masyarakat ke kantornya pada Senin (2/6) sembari membawa keranda mayat sebagai wujud matinya demokrasi. Dia menduga ada aktor intelektual di balik aksi. 

"Kami melihat dalam aksi itu ada aktor atau oknum intelektual yang membantu dan mem-backup kegiatan tersebut. Selanjutnya peserta demo kemarin itu juga hanya diikuti segelintir masyarakat saja, dan segelintir masyarakat itu terpilih sebagai sekretaris dalam kepengurusan baru LPM Kelurahan Pandau Hilir," ungkapnya.

Dirinya juga menyebut bahwa aksi demonstrasi itu sejatinya tidak memiliki izin atau penyampaian pemberitahuan kepada pihak berwenang yakni kepolisian. 

"Sekali lagi kami menyampaikan bahwa kepengurusan LPM sudah kami laksanakan sesuai mekanisme yang tertuang di Permendagri 18/2018," pungkas Efrin Hadi. 

Pemilihan ini diharapkan dapat memperkuat peran LPM dalam mendukung pembangunan di tingkat kelurahan, khususnya di Pandau Hilir, melalui kerjasama yang lebih baik antara warga dan pemerintahan setempat.

Suasana di Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan sebelumnya memanas pada Senin (2/6). Ratusan warga turun ke jalan, menggeruduk kantor lurah sambil membawa keranda mayat sebagai simbol matinya aspirasi masyarakat.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pembentukan LPM yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan warga. Mereka menilai proses pemilihan LPM dilakukan secara sepihak tanpa sosialisasi kepada masyarakat. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved