TRIBUN WIKI
Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2025, Berikut Ini Adalah Jadwalnya
Puasa Ayyamul Bidh pada bulan Juni 2025 jatuh pada tanggal 10, 11, dan 12 Juni 2025, yang bertepatan dengan tanggal 14, 15, dan 16 Dzulhijjah 1446 H.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Rasulullah S.A.W selalu menjalankan Puasa Ayyamul Bidh pada hari-hari yang malamnya cerah.
Hal itu sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh HR. an-Nasa'i.
Bahkan, menurut hadits dari Abu Hurairah R.A., Rasulullah SAW berpesan agar tidak meninggalkan tiga amalan, salah satunya adalah puasa tiga hari setiap bulan, yaitu Ayyamul Bidh.
Beliau bersabda, "Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun" (HR. Abu Daud no. 2449 dan An-Nasa’i no. 2434, hadits shahih menurut Syaikh Al Albani).
Baca juga: Niat Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah Beserta Cara Pelaksanaannya
Karenanya, umat muslim selalu dianjurkan untuk menjalankan Puasa Ayyamul Bidh ini.
Tujuannya semata-mata untuk mendekatkan diri pada Allah S.W.T.
Lalu, bagaimana dengan Puasa Ayyamul Bidh di bulan Juni 2025.
Seperti diketahui bersama, bahwa bulan Juni 2025 bertepatan dengan bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriah,
Di dalamnya terdapat Hari Tasyrik yang dilarang untuk berpuasa.
Baca juga: Puasa Sunnah Bulan Dzulhijjah 2025 Kapan? Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.
Dalam Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa puasa pada Hari Tasyrik adalah haram, sebagaimana ditegaskan pula oleh Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya.
Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat An-Nasa’i:
"Hari Arafah, Hari Nahr (Idul Adha), dan Hari Tasyrik adalah hari raya bagi umat Islam, dan merupakan hari untuk makan dan minum."
(HR. An-Nasa’i, no. 2954)
Imam Syafi’i dalam qaul jadid juga memasukkan Hari Tasyrik ke dalam hari-hari yang tidak boleh dipuasai.
Baca juga: Niat Puasa Sunnah Bulan Syawal yang Digabung dengan Puasa Senin Kamis, Arab dan Latin
Ia menyamakannya dengan larangan puasa pada hari yang meragukan (yaumus syak).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.