Kapolsek Barteng Pimpin Penggerebekan Rumah Kontrakan di Palas, Dua Pelaku Narkoba Diamankan
Penangkapan Kedua pelaku yang berinisial IS dan RL bersama barang buktinya dipimipin langsung Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH
TRIBUN-MEDAN.com, BARUMUN TENGAH - Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng), kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan Kedua pelaku yang berinisial IS dan RL bersama barang buktinya dipimipin langsung Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, bersama Personil operasional Polsek Barteng, Di sebuah rumah kontrakan milik UN, tepatnya Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu (07/06/2025) pukul 17.30 WIB hingga selesai.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek Barteng untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH, Minggu (08/06/2025).
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Barteng pada Sabtu (07/06/2025) sekira pukul 15.00 WIB bahwasanya ada 1 (satu) buah rumah kontrakan yang dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika di Desa Sipagabu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH., menghubungi personel opsnal dan pergi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Sekira pukul 17.30 wib terpantau pelaku sedang beraktifitas di dalam rumah dan Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah tersebut yang mana pada saat itu terdapat dua orang laki laki yang di duga sebagai pelaku narkotika dengan peran masing masing berinisial IS di duga sebagai Bandar dan RL di duga sebagai pembeli.
"Dalam penggerebekan tersebut di temukan satu paket kecil barang bukti narkotika yang di duga sabu terletak di atas meja dapur dan 2 buah mancis". Ujar Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH.
Segera setelah itu, Kapolsek Barteng AKP Rahmad Saleh Nainggolan mengintrogasi pelaku menanyakan sisa barang bukti narkotika yang lain dan pelakupun menunjukan dan mengambil sisa narkotika yang lain di dalam jeket warna hitam yang tergantung yang mana terdapat 1 bungkus kopi yang berisi di duga 5 paket besar narkotika sabu, 1 bungkus kopi yang di duga berisi 5 paket sedang narkotika sabu, 1 paket yang berisi kristal di duga sabu, 5 paket kecil yang di duga sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus ganja kering, 1 bungkus paper, 1 pipet besar, 1 bungkus plastik klip transparan.
Baca juga: Cegah Kejahatan, Polres Tapanuli Tengah Tingkatkan Patroli Malam Hari
"Selanjutnya, personel melakukan penggeledahan badan yang terdapat uang hasil penjualan narkotika sabu sebanyak Rp. 5.262.000,- (lima juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), personil juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 unit hp android Samsung warna biru dan 1 unit hp merek Vivo. Yang mana masing masing handphone tersebut di gunakan pelaku sebagai sarana komunikasi dalam pemesanan narkotika sabu yang ingin membeli," jelas AKP Rahmad Saleh Nainggolan, SH.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media lebih lanjut menyampaikan, Saat ditangkap, dari tangan pelaku IS yang diduga sebagai pengedar ditemukan barang bukti 1 paket yang berisi di duga kristal sabu.
Satu paket tersebut berisikan, 5 paket besar yang di duga sabu, 5 paket sedang yang di duga sabu, 5 paket kecil yang di duga sabu.,
1 buah timbangan elektrik warna hitam., 1 bungkus ganja kering., 1 bungkus kertas paper., 1 buah pipet besar di gunakan untuk sendok., 2 buah mancis., 1 bungkus plastik klip transparan., uang tunai Rp. 5.262.000,-, 1 buah hp Nokia warna hitam. Dan 1 buah hp Samsung android warna biru.
Sedangkan, dari tangan RL juga ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus paket kecil yang didduga sabu, 1 buah hp Vivo warna biru.
"Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti, Kapolsek beserta personel membawa kedua pelaku ke Polsek Barteng untuk proses hukum selanjutnya, selama penggerebekan berlangsung situasi aman dan terkendali," tambah Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (*)
Polres Batubara Tangkap Pemasok Sabu Lintas Kabupaten, Ungkap Keterkaitan Kasus Pangkalan Dodek |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Desa Lama |
![]() |
---|
Bakar Kendaraan Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Belawan, Empat Pria Dihukum 2 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Bawa Sabu dari Pematangsiantar, Bandar Narkoba Asal Binjai Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun |
![]() |
---|
Perangi Narkoba, Polres Tapteng Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pandan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.