Langkat Terkini

Tanggapi soal Pungli di Objek Wisata Tangkahan, Begini Kata Bupati Langkat

Bupati Langkat, Syah Afandin berang atas tindakan para pelaku pengutipan liar (Pungli) yang berada dikawasan objek Wisata Tangkahan.

|
DOK/PEMKAB LANGKAT
WISATA TANGKAHAN: Suasana objek Wisata Tangkahan yang berada di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (7/6/2025). 

"Berapa sebenarnya pengutipan ini. Harus ditelusuri APH kemana aliran uang pungli tersebut, kalau mau wisata Langkat maju dan wisatawan pun nyaman ketika menikmati liburan. Saya menyarankan pengutipan distrubisi di Tangkahan hanya sekali saja, jangan berulang ulang," kata Rahim. 

Dikabarkan sebelumnya, Objek Wisata Tangkahan yang berada di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ramai dipadati pengunjung saat libur panjang tiba. 

Di wisata yang kerap dikunjungi wisatawan mancanegara, lokal, bahkan artis ibu kota ini, menawarkan aktivitas yang seru selama berada dilokasi. 

Adapun aktivitas itu, melihat flora langka secara langsung, bertemu dengan fauna endemik, menyeberangi jembatan gantung Tangkahan, bermain di air terjun, memandikan gajah dan berpetualang bersama, serta menikmati pesona ketenangan air yang jernih. 

Namun keseruan itu kerap membuat wisatawan sirna ketika tiba dilokasi.

Pasalnya beberapa orang yang tak bertanggungjawab kerap melakukan aksi pengutipan liar (pungli). Hal ini pun membuat mood atau perasaan wisatawan berubah. 

Hal ini disampaikan oleh Ali (28) wisatawan asal Jakarta. 

"Saya datang ke Tangkahan ini bersama keluarga. Ini yang kedua kali saya datang ke Tangkahan," ujar Ali, Sabtu (7/6/2025). 

Msnurut Ali, kelestarian hutan di Tangkahan masih terjaga. 

"Kalau sepenglihatan saya hutannya masih terjaga dan alamnya masih baik lah," kata Ali. 

Menurut Ali, pengutipan retribusi yang resmi maupun tidak resmi sangat mengganggu.

"Karena kami banyak membayar setelah tiba di lokasi Tangkahan. Pertama kami membayar uang jembatan Rp 10 per kendaraan. Kalau ini bisa saya bilang pengutipan liar, tidak jelas identitas yang mengutip," kata Ali. 

"Kemudian kami membayar uang masuk sebelum portal masuk ke Tangkahan sebesar Rp 15 ribu perorang. Rp 15 ribu itu, terdiri uang tiket masuk, uang parkir, dan uang asuransi," sambungnya. 

Tak sampai di situ, setelah Ali dan keluarganya memarkirkan mobil, pengutipan uang masih berlanjut. 

"Penyeberangan getek Rp 5 ribu perorang. Kemudian uang sewa tikar Rp 50 ribu. Ya kalau kami pengunjung pasti memberatkan, kenapa tidak di include sekali bayar saja," ujar Ali. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved