Berita Viral
BABAK BARU Nadiem Makarim, Kejagung Bantah Eks Mendikbudristek dalam Pusaran Kasus Korupsi
Kejagungmengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nilai anggaran di Mendikbudristek pengadaan laptop hampir 10 triliun
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nilai anggaran di Mendikbudristek dalam pengadaan laptop tersebut hampir 10 triliun.
Kasus ini disebutkan terjadi di tahun 2019-2022, yaitu di era Nadiem Makarim.
Nama, Nadiem mantan Mendikbudristek sempat viral di media sosial, dikaitkan dengan kasus korupsi tersebut.

Tapi teranyar, Kejagung membantah pernah menyebutkan nama sejumlah mantan Mendikbudristek termasuk Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Tanggapi Klarifikasi Nadiem Marakim
Beginilah tanggapan Kejaksaan Agung usai eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Seperti diberitakan Nadiem Makarim yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melakukan klarifikasi terkait isu yang mengaitkan eks menteri tersebut dengan kasus yang ditangani kejagung.
Kejaksaan Agung pun menegaskan tidak ingin terlibat saling sahut-menyahut dengan pihak eks Mendikbudristek tersebu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada tahun 2019-2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).
“Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau, apa namanya, saling sahut-sahutan,” ujar Harli, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa malam.
Harli mengatakan, penyidik akan fokus pada fakta-fakta hukum yang kini sudah didapatkan, sekaligus pada proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang telah dijadwalkan.
Kejaksaan menghormati sikap Nadiem untuk memberikan klarifikasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyasar namanya.
Namun, Harli mengatakan, kasus Chromebook ini tidak seharusnya menimbulkan polemik karena ada ucapan-ucapan yang tidak berdasar dari proses penyidikan.
“Tapi, kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa, yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini,” ujar dia.
Harli mengatakan, penyidik hanya dapat bertanggung jawab pada fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses hukum yang tengah berjalan, bukan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.