Berita Viral
BABAK BARU Nadiem Makarim, Kejagung Bantah Eks Mendikbudristek dalam Pusaran Kasus Korupsi
Kejagungmengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nilai anggaran di Mendikbudristek pengadaan laptop hampir 10 triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan.
Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek, dan hasilnya tidak efektif.
Baca juga: Daftar 6 Negara Lolos ke Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Berpotensi Lawan Irak
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Baca juga: Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara yang Dijodoh-jodohkan dengan Dedi Mulyadi
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Kompas.com/wartakota.
Baca juga: Daftar Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia, Wajib Menang 2 Laga agar Lolos
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.