Sumut Terkini
Tanggapi soal Pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut, Begini Pesan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon kembali soal pemindahan empat pulau aceh ke Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution merespon kembali soal pemindahan empat pulau aceh ke Sumut.
Dalam hal ini, ia meminta agar permasalahan ini tidak di panas-panasi oleh berbagai pihak.
Dikatakan Bobby Nasution, jangan sampai warga Sumut anti melihat nomor (Kendaraan Bermotor) plat BL (Aceh) dan begitupun Orang Aceh anti melihat nomor (Kendaraan Bermotor) plat BK. (sumut).
Dijelaskan Bobby Nasution, sebab saat ini banyak warga Sumut yang tinggal di Aceh, begitupun warga Aceh banyak yang tinggal di Sumut.
"Kami ingin menjalin keharmonisan. Karena banyak warga Aceh tinggal di Sumut, banyak warga Sumut yang tinggal di Aceh. Kalau di panas-panasin jangan sampai warga Sumut anti melihat Plat BL atau warga Aceh anti melihat plat BK. Kita enggak mau seperti itu," jelasnya.
Bobby menegaskan, perpindahan empat pulau Aceh ke Sumut bukanlah menjadi wewenang pihaknya.
"Saya sampaikan kemarin secara wilayah tidak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu enggak bisa," jelasnya.
Dikatakannya, semua ada aturan dan prosedur yang telah diatur. Selain itu, ada batasan wewenang di setiap provinsi yang harus ditaati.
"Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenangnya," jelasnya.
Bobby juga mengatakan, jika pemerintah pusat hendak melakukan kajian ulang, pihaknya siap melakukan kajian ulang bahkan melepaskan kembali empat pulau tersebut.
"Kalau mau dikaji ulang (masalah pulau), kaji ulang saja. Kami bersedia. Tapi bukan kami, seolah-olah, kami Sumut dengan leluasa, dengan kebesaran hati melepaskan. Enggak bisa seperti itu. Ada mekanismenya," jelasnya.
Bobby juga mengatakan, hasil pertemuan dengan Gubernur Aceh beberapa waktu lalu ialah membahas empat pulau tersebut
"Dalam pertemuan itu, yang kami tekankan keharmonisan. Jika nanti empat pulau itu berpotensi untuk jadi tempat wisata maka akan dikelola sama-sama," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 berisi tentang wilayah administratif empat pulau Aceh pindah ke wilayah Provinsi Sumut.
"Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dengan objek lokasi yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, yang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil,"isi dalam surat kemendagri tersebut
| Motif dan Penyebab Tewasnya Musafir di Masjid Agung Sibolga, Korban Terekam Diseret Pelaku | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penampakan Area Gedung IV Pasar Horas yang Rata dengan Tanah, Kontraktor Mulai Cabut Pondasi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| ASN Dinkes Deli Serdang Ngadu ke Presiden Sulit Naik Pangkat karena Pungli, Gubsu Panggil Bupati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ketua Forum Honorer Minta Wali Kota Sibolga Transparan Terkait Seleksi Penerimaan PPPK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 100 Perkara Perdata dan Pidana Ringan Diselesaikan Melalui Program Prestice Pemprov Sumut Tahun Ini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.