Medan Terkini
Pria di Karo Digerebek di Rumahnya, Simpan Sabusabu yang Diperoleh dari Medan
Pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Perumahan Tropis di Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial RBP, warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terpaksa harus berurusan dengan Polres Tanah Karo.
Pasalnya, pria 28 tahun itu diketahui menguasai barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (10/6/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Perumahan Tropis, di Desa Sumber Mufakat, Kabanjahe.
Dikatakannya, penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Narkoba.
Ia menjelaskan setelah menerima adanya laporan tentang pria yang membawa narkotika tersebut langsung dilakukan penggerebekan ke lokasi tempat keberadaan pelaku.
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, setelah personel kami memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di dalam rumah tersebut. Saat diamankan, pelaku sedang duduk di ruang tamu dan langsung dilakukan penggeledahan badan serta tempat," ujar Eko, Kamis (12/6/2025).
Usai mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat total 2,87 gram.
"Dari lokasi penangkapan, kita juga mengamankan satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu ball plastik klip kosong dan satu buah sedotan plastik yang dibuat menjadi skop," ucapnya.
Dijelaskan Eko, dari interogasi awal pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Pelaku juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Kota Medan seberat tiga gram dengan harga Rp1.000.000.
Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Ke depannya, pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mencari tau jaringan dari pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.