Berita Viral

CURIGA Istri Selingkuh dengan Wanita, Pria Ini Bakar Rumah Hingga Hanguskan Rumah Tetangga: Maaf

Suami bakar rumah gegara cemburu istri selingkuh dengan perempuan. Yang parahya, tak cuma rumahnya yang terbakar, rumah tetangga juga ikut terbakar.

KOLASE YouTube TribunJakarta
BAKAR RUMAH ISTRI - Tampang H (44), pria bakar rumah gegara curiga istrinya selingkuh dengan wanita. Rumah tetangga ikut terbakar, kerugian ditaksir hingga Rp250 juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Suami bakar rumah gegara cemburu istri selingkuh dengan perempuan. Yang parahya, tak cuma rumahnya yang terbakar, rumah tetangga juga ikut terbakar.  

Pria inisial H (44) di Petukangan Utara Pesanggrahan Jakarta Selatan kini mengaku menyesal telah bakar rumah gegara cemburu

H pun kini meminta maaf.

"Ya saya minta maaf. Saya juga khilaf, enggak sengaja,” katanya di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025). 

H juga meminta maaf ke para tetangga yang rumahnya ikut terbakar akibat ulahnya.

Dia mengaku siap menanggung risiko perbuatannya.

“Ya pokoknya tetangga-tetangga ini mah mohon maaf sebenarnya. Saya siap (tanggung risikonya),” beber H.

H pun mengaku masih menyayangi istrinya walaupun sempat dibikin kesal hingga membakar rumah. 

“Iya, (masih) sayang (istri),” jawabnya.

 Sempat melarikan diri

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku ditangkap di rumah rekannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).

"Tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 tersangka diamankan oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Seala saat merilis kasus ini, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Pinangsori, Polres Tapteng Dorong Swasembada Pangan

Baca juga: Proses dan Nilai Sewa Eks Aksara Disorot, Pengamat Minta Inspektorat Evaluasi, Dugaan Permainan Elit

Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor, kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved