Berita Medan

Proses dan Nilai Sewa Eks Aksara Disorot, Pengamat Minta Inspektorat Evaluasi, Dugaan Permainan Elit

Proses kontrak yang tidak transparan dan nilai sewa dinilai terlalu rendah jadi sorotan publik.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Lahan Eks Pasar Aksara. Restoran baru dibangun di atas lahan Eks Pasar Aksara. Puluhan pekerja terlibat membersihkan restoran yang akan beroperasi tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra, Minggu (8/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Alihfungsi lahan Eks Pasar Aksara yang berstatus lahan Pemko Medan menjadi kafe komersial diminta dievaluasi.

Proses kontrak yang tidak transparan dan nilai sewa dinilai terlalu rendah jadi sorotan publik.

Pengamat kebijakan anggaran, Elfenda Ananda mengkritik transparansi dan akuntabilitasnya alihfungsi Eks Pasar Aksara rendah.

Bahkan nilai sewa Rp 105 per tahun yang berlangsung selama lima tahun dinilai rendah dan hanya menguntungkan segelintir orang. 

"Patut disayangkan persoalan bekas pasar aksara ini nilai tranparansi dan akuntabilitasnya rendah. Pertama soal bungkamnya pihak PUD Pasar kota Medan terhadap informasi terkait eks pasar Aksara.

Dari sisi nilai sewa Rp105 juta per tahun untuk lahan seluas 4.000 meter persegi di lokasi strategis (Jalan Prof. H.M. Yamin) untuk durasi 5 tahun harusnya ada penjelasan kenapa harga muncul dengan nominal Rp105 juta," kata, Jumat (13/6/2025). 

Lanjut Elfenda Ananda mempertanyakan bagaimana angka itu muncul, apakah ada pembanding wilayah di sekitar dengan luas yang kurang lebih sama.

Atau, sudah pantaskah harga tersebut dilihat dari sisi startegisnya wilayah tersebut untuk bisnis.

"Jika dibandingkan dengan potensi pendapatan kafe mewah, nilai sewa ini terkesan sangat rendah dan dapat menimbulkan kecurigaan adanya kerugian bagi keuangan daerah.

Perlu dilakukan penelusuran harga untuk perbandingan dengan harga sewa lahan komersial sejenis di Medan untuk menilai kewajaran angka ini.

Hal ini untuk memastikan dari sisi harga dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merugikan Pemko Medan," bebernya. 

Kata Elfenda, meskipun disebut ada perjanjian kontrak kerja sama, namun tidak ada informasi detail mengenai proses penunjukan Tengku Ma'moon Al Rasjid sebagai pengelola kafe.

Pertanyaannya, apakah ada proses lelang atau tender yang transparan dan kompetitif

"Seharusnya aset daerah yang dikelola oleh PUD Pasar mekanismenya tetap menggunakan aturan perundang-undangan dalam mekanisme sewa menyewa aset.

Jika ini penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses terbuka, hal ini bisa menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik kolusi atau nepotisme. Sebenarnya, siapa Tengku Ma'moon Al Rasjid ini? dan hubungannya apa dengan elit pengambil keputusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved