Berita Medan

Proses dan Nilai Sewa Eks Aksara Disorot, Pengamat Minta Inspektorat Evaluasi, Dugaan Permainan Elit

Proses kontrak yang tidak transparan dan nilai sewa dinilai terlalu rendah jadi sorotan publik.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Lahan Eks Pasar Aksara. Restoran baru dibangun di atas lahan Eks Pasar Aksara. Puluhan pekerja terlibat membersihkan restoran yang akan beroperasi tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra, Minggu (8/6/2025) 

Secara kontraktual dan legalitas awal, perjanjian sewa-menyewa dan penerbitan PBG tampaknya telah memenuhi persyaratan formal.

Namun, potensi masalah lebih condong ke arah transparansi, dan akuntabilitas kewajaran nilai sewa, proses penunjukan mitra, dan dampak sosial ekonomi dari penggunaan aset publik. 

Dorong Wali Kota Medan dan Inspektorat Evaluasi 

"Seharusnya Wali Kota Medan melalui inpektorat melakukan evaluasi terhadap harga sewa lahan yang tidak transparan.

Harga ini harus ditelusuri dibandingkan dengan daerah sekitar. Selain harga, lakukan penelusuran soal mekanisme proses tender atau penunjukan pihak ketiga. Bagaimana muncul nama pihak ketiga tiba-tiba sebagai penyewa dan siapa pihak ketiga ini.

Kesesuaian pembangunan kafe dengan rencana tata ruang kota dan kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan agar dari sisi manfaat lebih besar kemasyarakat luas dan bisa menghidupkan ekonomi kota Medan.

Bukan semata mata menambah PAD sebesar Rp105 juta saja. Selain itu, inspektorat harus menelusuri soal penyataan bahwa pihak PUD pasar telah melaporkan kepada Ketua Dewan Pengawas," pungkas Elfenda Ananda.

Informasi yang diperoleh bahwa SK PBG Nomor 127144-04062025-015, dimana nama pemilik gedung Tengku Ma’moon Al Rasjid yang merupakan warga Langkat dengan status hak pakai.

Untuk luas bangunan kafe 4000 meter persegi, dengan dengan retribusi PBG sebesar Rp 60 jutaan, serta status kepemilikan lahan atau tanah PUD Pasar Kota Medan, sebagaimana dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Nurbaiti Harahap tertanggal 4 Juni 2025 atas PBG untuk Bangunan Cafe di Lahan Eks Pasar Aksara.

Wali Kota Medan Tidak Diberi Tahu 

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu mengakui Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menyewakan lahan bekas Pasar Aksara untuk dijadikan warung kopi (warkop) selama 5 tahun.

Ternyata lahan itu disewakan Rp 105 juta per tahun

"Penyewaannya saya belum baca datanya, tapi harganya saya tahu, harganya per tahun Rp 100an juta ya, itu disewa 5 tahun," kata Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (12/6/2025).

Rico menyebutkan lahan itu disewakan kepada perseorangan oleh PUD Pasar Medan.

Namun Rico tidak menyebut siapa sosoknya. Rico membenarkan bahwa PUD Pasar diberi kewenangan untuk menyewakan lahan tersebut. 

"Seharusnya ada komunikasi dulu. Dari segi aturan memang PUD Pasar diberikan keleluasaan, harapan saya sebenarnya sebelum melakukan itu bisa komunikasikan lah," pungkasnya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved