Berita Medan

Proses dan Nilai Sewa Eks Aksara Disorot, Pengamat Minta Inspektorat Evaluasi, Dugaan Permainan Elit

Proses kontrak yang tidak transparan dan nilai sewa dinilai terlalu rendah jadi sorotan publik.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Lahan Eks Pasar Aksara. Restoran baru dibangun di atas lahan Eks Pasar Aksara. Puluhan pekerja terlibat membersihkan restoran yang akan beroperasi tanpa sepengetahuan Wali Kota Medan Rico Tri Putra, Minggu (8/6/2025) 

Kenapa kok tiba-tiba dia bisa mendapatkan hak sewa tanpa ada proses yang terbuka kepada publik soal sewa menyewa aset?" cetusnya. 

Selanjutnya, durasi kontrak lima tahun untuk pembangunan kafe permanen seperti ini tergolong singkat.

Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk membangun kafe tentunya bagian nilai yang akan dihitung.

Klaim bahwa ada mekanisme perpanjangan dengan pihak yang sama setelah lima tahun habis juga perlu dicermati. 

"Bisa saja sebenarnya adanya skema jangka panjang yang tidak sepenuhnya transparan sejak awal, dan dapat menghambat peluang bagi pihak lain untuk bersaing setelah kontrak awal berakhir.

Hal ini perlu menjadi perhatian publik agar tidak ada ketertutupan dalam hal kontrak yang lima tahun," kata Elfenda Ananda. 

Masih kata Elfenda, meskipun Perda No. 4 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada PUD Pasar untuk bekerja sama dalam bentuk sewa-menyewa aset, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme dan prosedur internal telah dipatuhi sepenuhnya.

Pengawasan dari Dewan Pengawas (Sekda Kota Medan) juga penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang. 

"Walaupun dalam penyampaian disebutkan telah melapor kepada badan pengawas yakni sekda. Meskipun lahan diklaim milik PUD Pasar sejak 1993, lahan bekas pasar seringkali dianggap sebagai aset publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Pembangunan kafe mewah, meskipun legal secara kontrak, bisa jadi tidak sejalan dengan harapan atau kebutuhan masyarakat sekitar, terutama jika lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk kegiatan ekonomi rakyat yang sebenarnya lebih membutuhkan aset eks pasar aksara tersebut. Hal ini akan berdampak pada kesenjangan sosial dan akan menjadi kontroversi bagi Sebagian kelompok Masyarakat," urainya. 

PBG Jadi Sorotan

Disebutkan mantan dirut PUD Pasar kota Medan Suwarno menandatangani kontrak sekitar tahun 2024, namun PBG baru keluar pada 4 Juni 2025.

Sebenarnya ada jeda waktu yang cukup Panjang antara penandatanganan kontrak dan terbitnya izin pembangunan. 

"Adakah sesuatu yang terjadi dalam kurun waktu jeda. Padahal, dari sisi waktu kontrak tentunya ini akan mengurangi jangka waktu yang ditentukan.

Seharusnya, persoalan pengurusan izin sudah menjadi bagian dari perencanaan awal sebelum pembangunan dimulai," tegas Elfenda Ananda. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved