Medan Terkini
Eks Rektor UINSU Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman divonis enam tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, Jumat (13/6/2025).
Saidurrahman diyakini melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menyakini Saidurrahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada pria berusia 54 tahun itu sebesar Rp100 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Saidurrahman dinilai telah menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp156 juta. Hakim pun membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar As'ad.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Saidurrahman dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan banding.
Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, yang sebelumnya menuntut Saidurrahman sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp526 juta.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Korupsi BBM Solar Sampah, Eks Camat Medan Polonia dan Dua Anak Buahnya Dituntut 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| 9 Remaja Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran dan Balap Liar Diamankan Polda Sumut |
|
|---|
| Pura-pura Beli, Pria di Medan Bawa Kabur 150 Gram Emas Batangan dari Toko Perhiasan Mas Agung |
|
|---|
| Kejati Sumut dan Kejari Sebut Belum Tahu soal Kajari Medan Dilaporkan ke KPK Kasus Pemerasan |
|
|---|
| Periksa Saksi hingga Kumpulkan Bukti, Polisi Buru Maling 150 Gram Emas di Toko Perhiasan Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Saidurrahman-kiri-Sangkot-Azhar-Rambe-tengah-dan-Moncot-Harahap.jpg)