Medan Terkini
Selain Mantan Rektor, Dua Pejabat UINSU yang Ikut Korupsi Divonis 5 dan 3 Tahun Penjara
Dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana BLU.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.
Keduanya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UINSU.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim memvonis Sangkot lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar As'ad, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, Sangkot juga dijatuhi hukuman tambahan oleh hakim berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya Rp122 juta.
"Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucap As'ad.
Apabila, tambah hakim, Sangkot tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, Moncot diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Moncot tak dihukum membayar UP, karena dianggap tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Hakim meyakini keduanya telah bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa tersebut dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dibandingkan putusan hakim.
JPU menuntut Sangkot delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp204 juta.
Dari jumlah UP tersebut, Sangkot telah membayarkan sejumlah Rp81 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Sangkot ialah sebesar Rp122 juta.
Dengan ketentuan apabila Sangkot tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Sangkot tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Polisi Tangkap ASN yang Bakar Hidup-hidup Maling Dua Karung Ubi di Deli Serdang |
![]() |
---|
Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut Kasus Korupsi Kredit Perumahan, Satu Tersangka Mangkir |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang di Medan Malam Ini, Tiga Mobil Tertimpa Billboard |
![]() |
---|
Wali Kota Medan Tandatangani Nota P.APBD 2025, Tetapkan Belanja Daerah Rp7,07 Triliun |
![]() |
---|
Proyek Gedung UMKM Square USU Kupak-Kapik, Begini Kata Wali Kota Medan Rico Waas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.