Medan Terkini

Selain Mantan Rektor, Dua Pejabat UINSU yang Ikut Korupsi Divonis 5 dan 3 Tahun Penjara

Dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana BLU.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI: Saidurrahman (kiri), Sangkot Azhar Rambe (tengah), dan Moncot Harahap (kanan) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/5/2025) lalu. 

Sedangkan, Moncot dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Moncot tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Sementara itu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim. 

Saidurrahman diyakini melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Hakim menyakini Saidurrahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada pria berusia 54 tahun itu sebesar Rp100 juta. 

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim. 

Saidurrahman dinilai telah menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp156 juta. Hakim pun membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara. 

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar As'ad.

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Saidurrahman dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan banding. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved