Penipuan Casis TNI

Tangis Sertu Al Hadid setelah Dipecat dan Vonis 10 Bulan Penjara, Buntut Penipuan Calon Siswa TNI

Sertu Al Hadid, seorang atlet pencak silat berprestasi, telah dipecat dari kesatuan TNI dan divonis 10 bulan bui oleh Pengadilan Militer I-02 Medan

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/ANUGRAH NASUTION
SERTU AL HADID DIPECAT: Kolase foto Nina Wati dan Sertu Al Hadid. Sertu Al Hadid dipecat dari kesatuan TNI dan divonis 10 bulan penjara sebab terseret dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI bersama Nina Wati. Vonis pemecatannya dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025). 

Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.

"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.

Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara 

Sebelum Nina Wati terdakwa penipuan bermodus bisa meloloskan Akademi Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dua tahu penjara. 

Pantauan Tribun Medan, Kamis (22/5/2025), sidang tuntutan harusnya berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tidak terlihat memulai persidangan Nina Wati. 

SIDANG PENIPUAN NINA WATI - Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)
SIDANG PENIPUAN NINA WATI - Terdakwa kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) Nina Wati saat mengikuti sidang di Pengadilan Cabang Labuhan Deli, Rabu (16/4/2025). (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION) (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Namun, berdasarkan keterangan JPU Surya Siregar sidang tuntutan sudah dibacakan. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Surya Siregar yang dia sebut dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5).

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar. 

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki  12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," jelas JPU Surya.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Rabu (4/6/2025), dengan agenda pembacaan pledoi. 

Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved