Berita Viral

SOSOK Pasutri Pengasuh Siksa Bayi 2 Tahun Hingga Tewas, Direkam Sambil Tertawa, Alasan Kecelakaan

Pasangan suami istri siksa balita hingga tewas di Riau. Pelaku yang merupakan pengasuh merekam penyiksaan sambil tertawa.

Dok Polres Kuansing
SIKSA BAYI - Pasangan suami istri penganiaya bayi berusia 2 tahun hingga tewas, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kuansing, Riau, Sabtu (14/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami istri siksa balita hingga tewas di Riau. Pelaku yang merupakan pengasuh merekam penyiksaan sambil tertawa.   

Kini pasangan suami istri berinisial AYS (28) dan YP (24) ditangkap polisi setelah menganiaya bayi perempuan berusia 2 tahun hingga tewas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Bayi tersebut adalah anak dari IS (21), yang menitipkan korban kepada pelaku sejak Mei 2025.

Kepala Polres Kuansing AKBP Angga F Herlambang mengatakan, kedua pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

Pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban serta menutup mulutnya menggunakan lakban.

“Pelaku menutup mulut korban dengan lakban hingga korban kesulitan bernapas,” kata Angga melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

Aksi itu direkam dalam sebuah video yang ditemukan di ponsel milik YP, istri AYS, yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti.

“Video direkam oleh istrinya sambil tertawa melihat kelakuan suaminya,” ujar Angga.

Baca juga: Sosok Yusuf Arjuna, Ayah Kejam yang Tega Siksa Lalu Buang Putrinya di Pasar, Kini Diburu Polisi

Baca juga: Mahkota Medical Center menggelar seminar kesehatan bertajuk "Together We Fight, Together We Win"

Dalam video tersebut, tampak korban duduk dalam kondisi terikat.

Tangan dan kakinya dililit lakban warna hijau, sementara mulutnya ditutup lakban merah.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam. Kondisinya memburuk hingga akhirnya pelaku membawanya ke RSUD Teluk Kuantan.

Setelah satu hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (11/6/2025).

Pelaku kemudian menghubungi ibu korban dan mengarang cerita bahwa anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Humas Polres Kuansing Iptu Razak menjelaskan bahwa pelaku awalnya bekerja sebagai pengasuh korban dengan gaji Rp 1,2 juta per bulan.

“Pelaku meminta pekerjaan kepada orangtua korban. Kemudian, pelaku diberikan kerja untuk mengasuh korban,” sebut Razak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved