Berita Viral

Kekeliruan Rismon tentang Desa Lokasi KKN Jokowi Akhirnya Dibongkar Sekdes Ketoyan: Menyesatkan

Pernyataan Rismon Sianipar tentang tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi dianggap keliru oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ketoyan.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/Tribun solo/tribunnews
SEKDES BANTAH RISMON: Tofan Bangkit Sanjaya, Sekretaris Desa Ketoyan Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali membantah tudingan Rismon Sianipar soal lokasi KKN Jokowi fiktif. Tofan menyebut tudingan Rismon menyesatkan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan Rismon Sianipar tentang tempat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi dianggap keliru oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ketoyan.

Semula Rismon curiga tempat KKN Jokowi fiktif.

Lokasi KKN Jokowi tersebut di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Sekretaris Desa Ketoyan Tofan Bangkit Sanjaya akhirnya membongkar kekeliruan Rismon.

Baca juga: Jadwal Siaran Chelsea vs LAFC, Piala Dunia Antarklub, Prediksi Skor Chelsea vs LAFC Siapa Menang

Tofan mengatakan, pernyataan Rismon menyesatkan warga.

Seperti diketaui, Rismon Sianipar dilaporkan Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya akibat menuding ijazah Jokowi palsu.

Rismon pun menelusuri riwayat pendidikan Jokowi.

Rismon Sianipar bahkan mendatangi lokasi di mana Jokowi disebut melakukan KKN saat menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Bak Firasat Sebelum Meninggal pada sang Ibunda, Gustiwiw Berpesan akan Pulang, Ma Aku Pulang . . .

Lokasi yang didatangi Rismon Sianipar adalah Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.

 Rismon Sianipar mengatakan kunjungannya ke sana ialah untuk memverifikasi keseluruhan atau satu kesatuan proses akademik Jokowi di UGM, termasuk KKN.

"Bahwa ada ijazah, tentu ada skripsi, tentu ada KKN di UGM sampai sekarang ya," ucap Rismon kepada Tribunnews.com, Jumat (13/6/2025).

Menurut Rismon, jika salah satu proses akademik itu tidak terverifikasi, maka dipastikan cara mendapatkan ijazahnya pasti tidak benar.

Rismon menyebut, saat berkunjung ke Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, dirinya tidak menemukan dokumentasi tertulis maupun foto mengenai kegiatan Jokowi saat melakukan KKN di sana.

"Terus apa yang kita dapatkan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali bahwa tidak ada dokumen tertulis apa pun. Tidak ada dokumentasi foto, tidak ada apa pun. Hanya katanya, katanya," ujar Rismon.

Baca juga: Pengakuan Luhut Pandjaitan, Investor Uni Emirat Arab hingga Sengketa Sumut dengan Aceh soal 4 Pulau


Bahkan kata Rismon, kepala desa yang menjabat di sana saat Jokowi KKN disebut sudah meninggal dunia.

"Kepala Desa yang ada di situ pun katanya saat itu tidak menjabat, yang menjabat adalah ayahnya, ayahandanya yang sudah almarhum," ujar Rismon.

Karenanya ketika ditanyakan soal dokumentasi KKN Jokowi, kepala desa saat ini mengaku tidak tahu.

"Jadi ketika kita tanyakan dokumentasi tentang hal itu pun tidak tahu. Dan beliau pun Kepala Desa yang merupakan anak dari Kepala Desa sebelumnya itu tidak mengenal padahal usianya sebaya. Nah, ini yang sangat janggal," tuturnya.

Baca juga: Awal Mula Perkara Poniman Dipenjara 2 Tahun Gara-gara Pinjamkan KTPnya pada Teman Kredit Motor

Bahkan kata Rismon Desa Ketoyan yang disebut menjadi lokasi Jokowi KKN kemungkinan atau diduga baru terbentuk awal 2000-an.

Atas dasar itu, Rismon mempertanyakan kesimpulan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyatakan Jokowi KKN di Kecamatan Wonosegoro dan ijazahnya asli.

"Jadi tidak basis fondasi dokumen apa pun," ucapnya.

Bantahan Sekdes Pernyataan Rismon

Sementara itu Sekretaris Desa (Sekdes) Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yakni Tofan Bangkit Sanjaya, secara tegas membantah pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut Desa Ketoyan baru terbentuk pada awal 2000-an. 

Menurut Tofan pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta sejarah.

Rismon sebelumnya mengeluarkan pernyataan dalam konteks keraguannya terhadap keaslian ijazah Jokowi dan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut-sebut berlangsung di Kecamatan Wonosegoro.

Rismon bahkan meninjau langsung wilayah tersebut untuk mencari bukti untuk menguatkan dugaannya bahwa lokasi KKN Jokowi tersebut fiktif.

Menanggapi klaim Rismon, Sekdes Tofan Bangkit Sanjaya menunjukkan sejumlah dokumen otentik yang membuktikan bahwa Desa Ketoyan telah berdiri jauh sebelum tahun 2000.

"Desa Ketoyan sudah ada sejak tahun 1954. Bahkan saat itu sudah memiliki struktur pemerintahan desa lengkap, termasuk lurah, carik (sekretaris desa), dan perangkat lain," jelas Tofan kepada awak media, Jumat (13/6/2025).

Tofan juga memperlihatkan buku catatan desa.

Baca juga: DAFTAR PEMAIN Chelsea di Piala Dunia Antarklub 2025, Cucurella dan Cole Palmer ada dalam 28 Pemain

Ia menyebut bahwa pada 13 September 1954, telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengesahkan jabatan Lurah, Djentoe Abdul Wahab.

"Dalam buku ini tertulis lengkap, ada satu lurah, satu carik, dan tiga kebayan yang sekarang setara dengan kepala dusun. Ini bukti sahih bahwa pemerintahan desa sudah berjalan sejak dulu," tegasnya.

Baca juga: Terungkap Gaji Fantastis Florian Wirtz di Liverpool 2,8 Triliun, The Reds Habis-habisan Kuras Kas

Tak hanya satu dokumen, Tofan juga menunjukkan buku letter C serta buku-buku lawas lain yang memperkuat keberadaan administratif Desa Ketoyan sebelum era reformasi.

"Kalau menurut arsip dan buku desa ini, tahun 1954 sudah ada lurah aktif. Maka, saya bisa menyimpulkan bahwa sebelum tahun itu pun Desa Ketoyan sudah ada," katanya.

Keliru Menyesatkan

Tofan menilai klaim yang menyebut Desa Ketoyan baru terbentuk pada tahun 2000-an sebagai pernyataan yang keliru dan tidak berdasar.

"Kalau ada statement yang mengatakan Desa Ketoyan baru terbentuk tahun 2000-an, berdasarkan data dan dokumen desa, itu jelas keliru dan menyesatkan," tandasnya.

Jokowi Persilakan Tanya Kades

Sementara itu Jokowi menanggapi santai langkah Rismon Sianipar yang mendatangi dan menelusuri lokasimya melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Seingatnya, kata Jokowi, ia KKN pada awal 1985.

“KKN di cek aja, di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Tahunnya seingat saya 1985 awal,” kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (13/6/2025), seperti dilansir TribunSolo.

Karenanya  Jokowi mempersilakan untuk menanyakan kepada kepala desa (kades) yang menjabat pada masa itu.

Semasa KKN, kata Jokowi, kades di desa itu sudah cukup sepuh.

Namun demikian, menurut Jokowi hal itu masih bisa ditanyakan kepada putra-putrinya.

Baca juga: Penjelasan Polisi Kenapa Patwal yang Bonceng Dedi Mulyadi Kena Tilang, Dedi: Saya tak Pakai Helm

Jokowi sebelumnya sudah memperkirakan bahwa setelah ijazah dan skripsi, kemungkinan lokasi kuliah kerja lapangan (KKN) dan lainnya juga akan dipersoalkan.

Menurut Jokowi pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus bisa membuktikan jika tidak maka mesti menjalani proses hukum.

 “Lihat aslinya saja belum, kok sudah menyatakan palsu, itu dari mana,” katanya.

Sebelumnya Rismon Sianipar menyatakan bahwa hasil analisanya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu berdasarkan kajian ilmiah sesuai keilmuannya.

Baca juga: Format Baru FIFA Dianggap Menguntungkan bagi Real Madrid, Valverde Optimistis Los Blancos Juara

"Intinya itu saya murni kajian ilmiah, tanpa bias, independen, tanpa personal, apalagi membenci, apalagi sakit hati, tidak. Saintifik itu harus repeatable, harus bisa diulangi, harus bisa dichallenge. Saintifik tidak hidup di ruang gelap, saintifik tidak bisa diklaim secara sepihak," kata Rismon.

Karenanya menurut Rismon apa yang diumunkan Dirtipidum Mabes Polri bahwa ijazah Jokowi asli harus siap di uji.

"Itulah tempatnya di pengadilan. Bahwa hasil dari Bareskrim bukan hasil akhir. Bukan hasil yang diklaim sepiak langsung selesai," ujarnya.

Rismon mengaku siap ditersangkakan dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu dan akan melawannya di persidangan.

"Saya siap ditersangkakan, dikriminalkan seumur hidup juga saya siap," kata Rismon.

"Saya tidak akan menyerah. Di pengadilan saya akan keras-kerasan membuktikan keilmiahan saya dan Pak Jokowi membawa bukti-buktinya secara langsung ke pengadilan dan menjelaskan proses akademik yang dilaluinya. Siap enggak Pak Jokowi?" kata Rismon.

Sebelumnya Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah mantan presiden Joko Widodo palsu, Senin (26/5/2025?.

Rismon mengaku mendapat 97 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Rismon menyatakan tidak semua pertanyaan dapat ia jawab karena menyangkut persoalan teknis yang menurutnya tidak bisa disampaikan secara terbuka.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya merupakan bentuk pemenuhan atas undangan klarifikasi sebagai saksi, bukan karena statusnya sebagai terlapor.

"Saya diundang ke sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025," ujar Rismon.

Rismon mengungkapkan bahwa penyidik menggali informasi mengenai aktivitasnya di media sosial dan diskusinya bersama Roy Suryo. 

Ia juga dimintai keterangan terkait video yang ia unggah di kanal YouTube Balige Academy, ketika ia membahas dan menganalisis lembar pengesahan serta skripsi Joko Widodo.

“Terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan," ucap dia.

Dalam pemeriksaan, Rismon juga ditanya dalam kapasitas apa ia melakukan kajian terhadap skripsi Jokowi.

Menurutnya sebagai seorang peneliti dan penulis buku, ia merasa memiliki kebebasan akademik untuk menelaah berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

"Sebagai seorang peneliti, penulis buku, maka karena ini berkaitan dengan bidang keilmuan saya, saya sebagai peneliti bebas independen, tidak subjektif," katanya.

Baca juga: Format Baru FIFA Dianggap Menguntungkan bagi Real Madrid, Valverde Optimistis Los Blancos Juara

Ia menambahkan bahwa otoritas formal tidak selalu diperlukan bagi seorang peneliti untuk mengkaji permasalahan publik secara ilmiah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyelidik telah memeriksa 29 saksi dalam kasus ijazah Jokowi ini. 

Eksaminasi Silang

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang menjadi host saat mewawancari Rismon Sianipar mengatakan setidaknya dari empat kasus yang Ahli Forensik Digital ini sebut, hasil uji saintifik oleh Puslabfor Polri memang patut dieksaminasi silang.

"Bahkan semua yang disebut sebagai hasil pemeriksaan saintifik oleh Polri, apa pun bentuknya, di instalasi Polri manapun, semestinya bisa dikenakan cross examination," katanya.

Menurut Reza, persidangan perlu ekstra hati-hati terhadap kemungkinan bukti telah compromised, contaminated, dan corrupted.

"Termasuk perusakan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan kalangan yang berafiliasi dengannya," katanya.

Sehingga, kata Reza, membuka akses bagi terdakwa untuk juga melakukan uji saintifiknya sendiri merupakan cara untuk menangkal 3C tersebut sekaligus memenuhi azas fairness di ruang penegakan hukum. 

Baca juga: Jadwal Siaran Chelsea vs LAFC, Piala Dunia Antarklub, Prediksi Skor Chelsea vs LAFC Siapa Menang

"Ujung-ujungnya, terguncang kita berhadapan dengan kemungkinan yang tidak bisa dinihilkan. Bahwa, obstruction of justice ironisnya dapat dilakukan lembaga penegakan hukum itu sendiri," kata Reza.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: DAFTAR PEMAIN Chelsea di Piala Dunia Antarklub 2025, Cucurella dan Cole Palmer ada dalam 28 Pemain

Sumber: Wartakota.com/TribunSolo.com

 Baca juga: Daftar Lawan Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia, Wajib Menang 2 Laga agar Lolos

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved