Berita Viral
KEMENDAGRI Pertemukan Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh Terkait Polemik 4 Pulau yang jadi Perdebatan
Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara terkait polemik empat pulau Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya hari ini menggelar rapat bersama.
Bima mengatakan, rapat digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. "Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB," kata Bima, Senin.
Bima mengatakan, Kemendagri meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk mengikuti rapat tersebut.
Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.
"Seluruh pihak yang tergabung dalam tim nasional pembakuan nama rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan ditelusuri semua dokumen terkait sengketa 4 pulau tersebut," tutur dia.
Sebelumnya, Jumat (13/6/2025), ia mengatakan, akan mengundang para pihak yang bersengketa, dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Selain para pimpinan daerah, Kemendagri turut mengundang anggota DPR dan tokoh masyarakat kedua provinsi tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan putusan kontroversial yang mengalihkan 4 pulau di Aceh dialihkan ke Sumatera Utara.
Keempat pulau itu yakni: Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan.
Secara historis, keempat pulau itu memang milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Namun, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau di Aceh tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara.
Anggota DPR RI Bingung
Lantas bagaimana tanggapan DPR RI?
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku bingung ketika Kementerian Dalam Negeri tiba-tiba mengeluarkan putusan kontroversial tersebut.
Sebab jika mengacu pada sejarahnya, empat pulau tersebut merupakan milik Aceh.
"Satu, atas pertimbangan hukum apa? Yang kedua latar belakangnya apa? Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba memutuskan. Apakah ada pengajuan dari Provinsi Sumatera Utara? Atau ada masalah apa sehingga memang tiba-tiba keluar SK itu? Ini yang menurut saya perlu dijelaskan,"ujar Doli, Sabtu (14/6/2025).
Ada Kesepakatan Tahun 1992
Aceh mengetahui bahwa empat pulau itu adalah bagian wilayahnya, lewat kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992.
Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.
Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA).
Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.
Persoalan yang Sangat Sensitif
Doli pun meminta pemerintah segera memutuskan persoalan pulau ini agar tidak berlarut-larut.
Dia mengingatkan, konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.
Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain.
Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.
Permasalahan Ini Harus Segera Diselesaikan
Provinsi Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.
"Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini," jelas Doli.
Jusuf Kalla (JK) Ingatkan Perjanjian Helsisnki
Sementara, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, turut memberikan masukan terkait sengketa empat pulau tersebut.
Sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.
Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
JK mengatakan, secara historis maupun administratif, empat pulau yang sedang diributkan adalah milik Aceh.
"Di UU tahun 1956, ada UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumatera Utara, banyak residen. Kemudian Presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," kata JK.
Beleid yang mengatur batas wilayah tersebut adalah undang-undang yang menjadi rujukan pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian Helsinki dengan kelompok GAM pada 2005.
“Karena banyak yang bertanya, membicarakan tentang pembicaraan atau MoU di Helsinki. Karena itu saya bawa MoU-nya. Mengenai perbatasan itu, ada di poin 1.1.4, yang berbunyi 'Perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ungkap JK.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten yang ada, berapa itu kabupatennya, itu. Jadi formal,” kata JK.
Sebab itulah, dia menyebut keputusan seorang menteri tidak bisa mengubah legalitas undang-undang dan otomatis cacat formal.
Harga diri masyarakat Aceh
JK juga mengingatkan, batas wilayah yang telah disepakati sejak puluhan tahun silam bukan lagi soal sengketa administrasi.
Bagi Aceh, kata JK, perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.
"Ya, itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi, bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat. Jadi, saya kira dan yakin ini agar diselesaikan sebaik-baiknya demi kemaslahatan bersama," ucap JK.
Gubernur Aceh: Itu Hak Kami
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Mualem, turut menumpahkan amarahnya kepada Kementerian Dalam Negeri, yang seharusnya menjadi bagian penengah dalam polemik ini.
"Macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami," kata Mualem, Jumat (13/6/2025).
Gubernur Sumut Bertahan
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tak langsung mengalah meski rekam jejak sejarah empat pulau adalah kepunyaan Aceh.
Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan empat pulau itu ke pelukan Sumatera Utara.
Dia berdalih, pengalihan empat pulau adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan dari provinsi, baik Aceh maupun Sumut.
"Saya sampaikan kemarin, secara wilayah, enggak ada wewenang Provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu nggak bisa. Semua itu ada aturannya, kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby, Selasa (10/6/2025).
Dukungan DPRD Sumut
Langkah pertahanan Pemprov Sumut juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti.
Erni meminta semua pihak mematuhi keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Dia meminta agar Aceh melayangkan keberatannya bukan dengan cara keras, tetapi lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ucap Erni.
Presiden Prabowo turun tangan
Tak ingin polemik ini melebar, Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Prabowo mengambil alih dinamika yang tak bisa ditangani Kemendagri ini secara langsung.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Sabtu (14/6/2025).
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco.
Prabowo secara tegas meminta agar polemik empat pulau tersebut bisa rampung dalam pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," imbuh Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
(*/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polemik 4 Pulau: Aceh Menentang, Sumut Bertahan, Prabowo Turun Tangan": https://nasional.kompas.com/read/2025/06/15/08091651/polemik-4-pulau-aceh-menentang-sumut-bertahan-prabowo-turun-tangan?page=all#page2.
SOSOK Salsa Erwina Hutagalung yang Tantang Debat Terbuka Ahmad Sahroni Gegara 'Orang Tolol Sedunia' |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Eks Kabareskrim Susno Duadji Turut Angkat Bicara |
![]() |
---|
2 Kejanggalan Kasus Tewasnya Ilham Kacab Bank, Soroti TKP hingga Pelaku Kabur Berkelompok |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Bikin Ahmad Sahroni Tak Berani Debat Soal Gaji DPR, Mahasiswa Prestasi UGM |
![]() |
---|
AHMAD SAHRONI Tolak Berdebat dengan Salsa Erwina Hutagalung Soal Gaji DPR, Kini Ngaku Bodoh:Ane Bego |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.