Berita Viral

Nasib Pedagang di Sukoharjo Usai Lempar Kucing di Pasar, Jadi Tersangka Terancam 9 Bulan Penjara

Beginilah nasib pedagang konveksi pakaian di Sukoharjo usai lempar seekor kucing di pasar dan berakhir membuatnya ditetapkan jadi tersangka

Instagram/@oka_thebusokcat
KUCING DILEMPAR - Ilustrasi kucing. Viral pecinta hewan di Sukoharjo, Jateng, melaporkan aksi pelemparan kucing dari lantai 2 Pasar Ir Sukarno yang berakibat kucing mati pada Februari lalu. Begini nasib pelaku pelemparan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pedagang di Sukoharjo usai lempar kucing di pasar.

Seorang pedagang konveksi yang lempar kucing di pasar kini ditetapkan jadi tersagka.

Pedagang k berinisial S, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kini S terancam 9 bulan penjara.

Sebelumnya kasus pelemparan kucing yang sempat menghebohkan warga Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, pada 25 Februari 2025.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada Kamis (13/6/2025).

Akibat perbuatannya, S kini terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan.

Baca juga: MOMEN Kekasih Gustiwiw di Pemakaman, Menangis Ditenangkan Rekan, Ini Sosok Deandra Nadira

Pendiri Rumah Difabel Meong, Hening Yulia, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya jadi pengingat bagi semua pemilik hewan peliharaan, terutama kucing dan anjing.

"Banyak yang belum sadar penganiayaan terhadap hewan bisa berujung pada sanksi pidana.

Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi ada hukum yang mengaturnya," ujar Hening dilansir Tribun-medan.com, Senin (14/6/2025).

Menurutnya, perbuatan seperti ini bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP yang mengatur sanksi pidana terhadap tindakan penyiksaan hewan.

"Pelaku bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga 9 bulan atau denda bagi kasus ringan, dan hukuman lebih berat jika menyebabkan kematian hewan," terangnya.

Dengan demikian, S sebagai tersangka, terancam hukuman berdasarkan pasal tersebut.

"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan.

Baca juga: NASIB Poniman Pria di Lumajang Dipenjara Gegara Pinjamkan KTP Buat Kredit Motor Teman

Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.

Meski begitu, Hening memperkirakan vonis pengadilan biasanya tidak akan terlalu berat jika dianggap sebagai kasus ringan.

"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus.

Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.

"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing.

Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.

Lebih jauh, Hening menilai kasus ini seharusnya menjadi pelajaran kolektif, bukan semata untuk menghukum pelaku.

"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi.

Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlakuan terhadap hewan bukan sekadar soal moralitas, melainkan juga soal hukum yang memiliki konsekuensi nyata.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Solo

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved