Berita Viral

NASIB Poniman Pria di Lumajang Dipenjara Gegara Pinjamkan KTP Buat Kredit Motor Teman

Niat baik Poniman membantu temannya justru menjadi petaka bagi dirinya yang kini berakhir dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP

|
Kompas.com/Miftahul Huda
PINJAMKAN KTP - Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman ia dipenjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Poniman, pria di Lumajang yang dipenjara gegara pinjamkan KTP ke temannya.

Niat baik Poniman membantu temannya justru menjadi petaka bagi dirinya.

Poniman pria di Lumajang tersebut dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP ke temannya untuk kredit motor.

Bagi Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, segalanya berubah kelam sejak ia meminjamkan KTP kepada seorang teman.

Ia tak pernah menyangka, keputusan sederhana itu akan membuatnya merasakan jeruji besi selama dua tahun ke depan.

Nasib malang menimpa pria asal Lumajang ini setelah Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar Selasa (10/6/2025).

Baca juga: KABAR Shin Tae-yong Akan Jadi Pelatih China, Branko Ivankovic Dipecat

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Yang lebih memilukan, hukuman tersebut bahkan lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kisah ini bermula dari rayuan seorang teman bernama Kartiman, yang datang membawa janji manis.

Ia meminta izin menggunakan KTP milik Poniman untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor Vario 160 cc.

Sebagai imbalan, Kartiman menjanjikan uang tunai sebesar Rp1,4 juta kepada Poniman.

Baca juga: FANTASTIS Kekayaan Maidi Wali Kota Madiun yang Larang Hajatan Pakai Menu Prasmanan

Tak hanya itu, Kartiman juga bersumpah bahwa semua urusan cicilan akan ditanggung olehnya.

Tergoda dengan iming-iming uang cepat, Poniman pun setuju.

Proses pengajuan kredit berjalan cepat.

Pihak leasing, dalam hal ini Adira Finance, mengirim surveyor ke rumah Poniman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved