Breaking News

Berita Viral

NASIB Poniman Pria di Lumajang Dipenjara Gegara Pinjamkan KTP Buat Kredit Motor Teman

Niat baik Poniman membantu temannya justru menjadi petaka bagi dirinya yang kini berakhir dipenjara 2 tahun karena pinjamkan KTP

|
Kompas.com/Miftahul Huda
PINJAMKAN KTP - Poniman mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025). Bermula dari pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke teman ia dipenjara. 

Kartiman pun hadir mendampingi.

Baca juga: PENYESALAN Suami Usai Bakar Rumah Gegara Curiga Istri Selingkuh Dengan Wanita Lain: Enggak Sengaja

Tak lama setelahnya, motor dikirim ke rumah Poniman—dan langsung diambil oleh Kartiman.

Sesuai janjinya, Kartiman memberikan uang Rp1,4 juta kepada Poniman.

Namun, kisah manis itu segera berubah menjadi mimpi buruk.

Janji untuk membayar cicilan tak pernah ditepati.

Kartiman menghilang bak ditelan bumi, dan tanggung jawab hukum kini sepenuhnya jatuh di pundak Poniman.

Ia pun harus berdiri di hadapan hukum, mempertanggungjawabkan kesalahan yang awalnya bukan sepenuhnya miliknya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Poniman masuk kategori penggelapan, karena sepeda motor yang dikredit masih berstatus milik leasing hingga lunas.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, dikutip dari Kompas.com.

Poniman dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta.

Kerugian yang dialami pihak leasing, PT Adira Finance Cabang Lumajang, mencapai hampir Rp39 juta.

Baik Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut tanpa banding.

Keterangan Adira

Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis. 

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya. 

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Novi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved