Berita Viral

NASIB Bripda Julfikar Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Wanita 33 Tahun, Kini Ditahan di Sel Khusus

Beginilah nasib Bripda Julfikar (24) oknum anggota Polres Maluku Utara yang diduga rudapaksa wanita berusia 33 tahun

DOk Istimewa
POLISI RUDAPAKSA WANITA: Ilustrasi polisi. Bripda Julfikar (24) oknum anggota Polres Maluku Utara yang diduga rudapaksa wanita berusia 33 tahun kini ditahan di sel khusus. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Bripda Julfikar (24) oknum anggota Polres Maluku Utara yang diduga rudapaksa wanita berusia 33 tahun.

Oknum polisi bernama Bripda Julfikar kini ditahan di sel khusus setelah diduga melakukan rudapakda.

Bripda Julfikar diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial SW (33), alias Samsiar.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada malam tanggal 15 Mei 2025, di Desa Fogi, Kecamatan Sanana,

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Hartanto, mengambil langkah tegas.

Ia langsung memerintahkan penahanan terhadap Bripda Julfikar usai menerima laporan resmi tertanggal 17 Mei 2025 dengan nomor: LP/B/94/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Sula.

“Oknum tersebut sudah diberikan sanksi dan saat ini menjalani proses penyidikan,” tegas Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Iptu Rizal Polpoke, dalam konferensi pers, Senin (16/6/2025).

Baca juga: GEGARA Tak Diberi Rp20 Ribu, Suami di Solo Tega Cambuk Istrinya yang Hamil 3 Bulan Pakai Kabel

Dalam laporannya, SW mengaku menjadi korban rudapaksa oleh Bripda Julfikar di lokasi yang jauh dari jangkauan banyak orang.

Senyapnya lokasi membuat kasus ini sempat tenggelam, hingga keberanian korban melapor memunculkan kembali gelombang sorotan publik terhadap perilaku menyimpang aparat.

Kini, penyidik tengah mendalami peristiwa itu dari berbagai sisi.

Visum telah diajukan di RSUD Sanana, dan pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ahli forensik di Kota Ternate.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi menyangkut pelanggaran pidana yang menyentuh hak dasar perempuan. Kami tangani dengan serius dan profesional,” tegas Rizal.

Polres juga telah meminta keterangan dari korban, terlapor, dan para saksi. Penanganan dilakukan secara menyeluruh agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Iptu Rizal menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran, terlebih jika menyangkut martabat dan hak korban.

“Tidak ada yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri pun akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Ini komitmen kami.”

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved