Deli Serdang Terkini

Kades yang Dipecat Resmi Gugat Bupati Deli Serdang ke PTUN Medan

M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak masih percaya diri menggugat Bupati Deli Serdang.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
HADIRI RDP: M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak (kemeja hitam) ketika berada di ruangan RDP Kantor DPRD Deli Serdang beberapa waktu lalu. Saat ini ia pun sudah resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan karena dipecat oleh Bupati Deli Serdang. 

Mantan Kabag Hukum Pemkab ini mengatakan sebelumnya M Yusuf juga sudah pernah membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Namun apa yang sudah pernah dilakukan tetap saja diulangi ditahun berikutnya. Terakhir didapat temuan 244 juta.

Untuk hal lain Edwin menyebut tidak bisa membuka lebih rinci di RDP namun apabila ada upaya hukum mereka siap untuk membukanya di pengadilan. 

"Jangankan Kades, Bupati dan Gubernur saja bisa diberhentikan sesuai Undang-Undang. Kami sudah meyakini apa yang kami buat tidak semana-mena. Tidak ada kami menzolimi ini," kata Edwin.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved