Berita Viral
DUDUK PERKARA Kader PDIP Datangi Bareskrim, Desak Jadikan Budi Arie Tersangka
PDI Perjuangan Dittipidum Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menjadi tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - PDI Perjuangan mendesak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan pelapor kader PDIP Wiradarma Harefa saat mendampingi pemeriksaan rekannya sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
"Untuk hari ini yang diperiksa dari teman kami namanya Angga, kami berharap penyidik melanjutkan pelaporan kami, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia bisa dijadikan tersangka," tegasnya.
Hingga hari ini, Wiradarma menuturkan terlapor belum menyampaikan permohonan maafkan atas dugaan pencemaran nama baik tudingan judi online.
"Nah ini yang sampai saat ini tidak ada apa-apa tanggapan dari Budi Arie," imbuhnya.
Dia menerangkan berdasarkan keterangan juru bicara Budi Arie akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan.
Namun pernyataan tersebur tak kunjung dilakukan oleh terlapor.
Kepada wartawan, Wiradarma mengaku membawa sejumlah barang bukti tambahan dari yang sebelumnya telah diserahkan.
"Seperti yang kemarin kami sebutkan bukti-bukti percakapan itu, video itu yang masih kami bawa untuk kami serahkan ke penyidik. Kemarin juga sudah kami serahkan, tapi ini ada tambahan beberapa," ungkapnya.
Sebelumnya, sejumlah kader dari PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025) pagi.
Setidaknya ada 8 kader yang ikut melapor, mereka mengenakan seragam partai warna merah.
Baca juga: Menguak Otak Pelaku Pembunuhan 2 Turis Asal Australia di Bali Usai 3 Orang Ditangkap
Mereka datang sekitar pukul 10.15 WIB untuk melaporkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi terkait pencemaran nama baik kasus judi online.
Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporan yang dilayangkan.
Di antaranya rekaman suara, video, dan capture media sosial.
Adapun Budi Arie dilaporkan telah melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 27A KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.