Berita Viral
Nasib Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Disebut Serakah, Emas dan Uang Rp 1 Triliun Dirampas
Nasib mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zarof Ricar, yang disebut serakah oleh majelis hakim, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Bukan cuma itu, hakim memerintahkan agar uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang disita dari Zarof Ricar dirampas untuk negara.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut Umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam pertimbangannya, Hakim Rosihan menyebutkan, jaksa penuntut umum juga meminta agar semua aset yang disita penyidik dari Zarof, termasuk uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, dirampas untuk negara.
Ia lantas menyebutkan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan, pelaku korupsi harus melakukan pembuktian terbalik.
“Terdakwa wajib membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil korupsi,” ujar Hakim Rosihan.
Sementara, Pasal 38 b Ayat 2 menyatakan bahwa jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya bersumber dari pendapatan yang sah, maka hakim berwenang memutuskan semua atau sebagian harta itu dirampas untuk negara.
Dalam perkara rasuah Zarof, majelis hakim menilai eks pejabat MA itu tidak bisa membuktikan bahwa uang dan emas senilai Rp 1 triliun bukan bersumber dari korupsi.
“Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya,” tutur Rosihan.
Selain itu, penyidik juga menemukan catatan berupa nomor perkara yang melekat pada kantong-kantong berisi emas atau uang dari rumah Zarof.
Hal ini menunjukkan bahwa aset itu berhubungan dengan perkara yang ditangani di pengadilan.
“Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara,” ujar Hakim Rosihan.
| GAGALKAN Curanmor Milik Pegawai Toko, Brigadir Arya Tewas Ditembak Pelaku, Istri: Dia Orang Baik |
|
|---|
| ALASAN Pilu Badut Bunuh Ibu Mertua dan KDRT Istri, Sering Diselingkuh dan Istri Tak Mau Jaga Anak |
|
|---|
| Siasat Licik Bendahara Desa di Serang Tilap Anggaran Rp1 Miliar Sampai Cuma Sisa Rp47 Ribu |
|
|---|
| Detik-detik Mobil Box Tabrak Kios Pangkas Rambut Saat Pelanggan Sedang Dicukur |
|
|---|
| PERUSAHAAN Ramai Pecat Generasi Z Padahal Baru Beberapa Bulan Kerja, Peneliti Ungkap Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Zarof-Ricar-Divonis-16-Tahun-Penjara-Uang-Rp1-T-dan-Emas-51-Kg-yang-Disita-darinya-Dirampas-Negara.jpg)