Berita Viral

Nasib Zarof Ricar Eks Pejabat MA yang Disebut Serakah, Emas dan Uang Rp 1 Triliun Dirampas

Nasib mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Jeprima/HO
DIRAMPAS NEGARA - Kolase mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) dan barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah menyatakan Zarof Ricar bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun. 

Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim Rosihan menangis ketika menyebut perbuatan Zarof Ricar menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada MA dan peradilan di bawahnya.

Suara Hakim Rosihan bergetar dan tak lagi kuasa menahan tangisnya saat membacakan alasan memberatkan pada pembacaan putusan perkara Zarof. 

“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan.

Suara Rosihan terdengar tercekat. Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA. “Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak. 

Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan, bahwa perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah. Padahal, hidupnya sudah berkecukupan. 

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," tutur Hakim Rosihan.
 
Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. “Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan. 

Hakim Rosihan mengungkap alasan majelis tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara bagi Zarof Ricar sebagaimana tuntutan jaksa. 

Rosihan beralasan, Zarof kini berusia 63 tahun sehingga ia dapat mendekam di penjara hingga usia 83 tahun jika divonis hukuman 20 tahun penjara. 

“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” katanya.

Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan. 

Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun. 

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan. 

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.

Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan. “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan. 

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved