Sumut Terkini

Terduga Pengedar Tak Berkutik Ditangkap Polres Tanah Karo, 18 Paket Sabu Diamankan

Saat disergap oleh personel kepolisian, pelaku tidak dapat berbuat banyak dan langsung pasrah.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polres Tanah Karo
PENGEDAR SABU DICIDUK : Terduga pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti 18 paket sabu diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, belum lama ini. Pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Tiga Binanga saat diduga tengah menunggu pembeli. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial PPA, warga Pantai Colia, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tak berkutik ketika diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria yang diketahui berusia 39 tahun itu diduga membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pelaku diamankan di Kecamatan Tiga Binanga pada Rabu (11/6/2025).

Dirinya menjelaskan, pelaku ditangkap saat diduga menunggu pembeli di pinggir jalan di kawasan Simpang Empat Tiga Binanga. 

"Penangkapan ini berasaskan laporan yang kita dapat dari masyarakat, sehingga langsung kita kembangkan dan personel berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kecamatan Tiga Binanga," ujar Eko, Kamis (19/6/2025). 

Saat disergap oleh personel kepolisian, pelaku tidak dapat berbuat banyak dan langsung pasrah.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya personel langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku. 

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti dari pelalu di antaranya 18 paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram.

Selanjutnya, tim juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu plastik klip dalam keadaan kosong dan telepon seluler pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. 

"Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved