Medan untuk Semua

Wali Kota Medan dan BPN Siapkan Transformasi Digital Sistem Pertanahan

Pertemuan BPN Sumut dan BPN Medan dalam rangka pemaparan dan penyampaian Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara yang akan membuat Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Utara yang akan membuat Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Medan. 

Pertemuan BPN Sumut dan BPN Medan dalam rangka pemaparan dan penyampaian Sistem Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan, di Kantor BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso. 

"Kami terima kasih atas inisiasi pertemuan hari ini dan tentunya kami menyambut baik atas rencana BPN melakukan sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi dengan Pemko Medan," kata Rico Waas, Kamis (19/6/2025). 

Didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan jajaran OPD terkait di lingkungan Kota Medan, Rico Waas menyebut pihaknya siap berkoordinasi dan melakukan gerak cepat sistem data yang terintegrasi tersebut segera terwujud, guna mencegah adanya data yang tumpang tindih. 

Dijelaskan Rico, hal itu juga sebagai upaya Pemko Medan dalam melakukan percepatan transformasi digital pertanahan dan peningkatan sinergi antarinstansi dalam pelayanan publik terkait integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). 

"Kami siap berkoordinasi baik tingkat lurah, camat dan OPD, sehingga apa yang dibutuhkan oleh BPN Sumut bisa segera ditindaklanjuti dan sistem integrasi satu data ini bisa berjalan nantinya," pungkasnya. 

Sistem integrasi data lintas sektor ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban PBB-P2, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta meningkatkan PAD Kota Medan dari sektor pajak. 

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Sri Pranoto menjelaskan, tugasnya BPN adalah sebagai administrasi pertanahan memberikan dan menerbitkan sertifikat, bersinergi dengan Pemerintah Daerah. 

"Kami ingin bersinergi lebih jauh tentang objek bidang tanah dalam rangka kebijakan pembangunan dan peningkatan PAD, serta siap mensinkronkan data kami agar bisa dimanfaatkan, membantu proses validasi data dan legalisasi," jelas Sri Pranoto.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved