Berita Viral
AWAL MULA Sumirah Kehilangan Sawah 800 Meter Usai Diminta Cap Jempol dan Ngaku Buta Huruf
Beginilah awal mula Sumirah warga Sleman, DI Yogyakarta yang kehilangan sawahnya selebar 800 meter setelah dimintai cap jempol pada dokumen yang tern
Pasangan suami istri ini diminta untuk menempelkan cap jempol tanpa ada penjelasan mengenai isi berkas yang disodorkan.
"Disodorkan perjanjian tetapi tidak tahu isinya, disuruh cap jembol saja Pak Budi Harjo dan Bu Sumirah.
Setelah cap jempol tidak dibacakan isinya, katanya Bu Sumirah, begitu," tuturnya.
Baca juga: PILU Bocah Penjual Risol Penuh Luka Sundutan Rokok, Ternyata Disiksa Ibunya Jika Jualan Tak Laku
Tidak hanya itu, YK juga menjanjikan untuk membantu mengurus sertifikat sawah dari letter C menjadi sertifikat.
Namun, saat anak Budi Harjo, Sri Panuntun, menanyakan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dia mendapatkan informasi bahwa sertifikat tersebut sudah terbit.
Sri lantas mencari YK.
Karena tidak berhasil, Sri Panuntun kemudian kembali ke BPN dan dianjurkan mengajukan duplikat sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
"Ya akhirnya mengajukan duplikat," tutur Chrisna.
"Jadi nggak tahu sebenarnya sertifikat itu berada di mana," ungkapnya.
Sayangnya, setelah pengajuan duplikat, Sri Panuntun dilaporkan ke Polda DIY oleh seseorang berinisial ST dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.
Ternyata, ST adalah orang yang membeli sawah Budi Harjo melalui YK.
Chrisna mengungkapkan bahwa Sri Panuntun, yang dilaporkan pada tahun 2016, baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022 dan hingga kini berkasnya belum masuk ke kejaksaan.
Belakangan baru ketahuan kalau berkas yang disodorkan kepada Budi Harjo dan Sumirah tidak hanya untuk mengurus sertifikat tetapi juga untuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Di dalam PPJB tersebut tercantum nilai Rp 2,3 miliar.
"Pertanyaan besar keluarga, kapan diberikan kepada Budi Harjo. Di rekening mana dan kuitansinya mana, buktinya mana," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.