Berita Viral

Kronologi Sebenarnya Apri, Satpam Lerai Warga Jadi Tersangka, Pihak Keluarga ODGJ Minta Rp 10 Juta

Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrulloh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu. 

TribunJabar/Dian Herdiansyah
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Apriyana Nasrulloh mengalami keapesan setelah berurusan dengan polisi akibat dilaporkan pihak tertentu.

Satpam Apri itu awalnya hanya mencoba melerai keributan yang terjadi antar warga.

Apriyana awalnya punya niat bagus untuk menyelamatkan warga dari peristiwa berdarah.

Bukannya diapresiasi, Apriyana malah dijadikan polisi sebagai tersangka.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrulloh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu. 

Menurut keterangan Apri yang bertugas, kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin dan terjadi percekcokan dengan pemilik rumah. 

Cekcok tersebut memicu perkelahian fisik dan berlanjut hingga ke pos jaga lingkungan.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelasnya, Kamis (19/06/2025)

Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.

"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta."

"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.

Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga ODGJ melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.

Apri mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.

TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga.
TUNTUT KEADILAN - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Satpam itu merasa tak adil karena jadi tersangka usai amankan ODGJ yang ngamuk di rumah warga perumahan, tempat ia berjaga. (TribunJabar/Dian Herdiansyah)

Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved