News Video

Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Kriminal 3C dan Penadah, 12 Tersangka Diamankan

Polisi menangkap 12 orang pelaku pencurian yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Fariz

Kasus-kasus ini mendapat perhatian publik, terutama curas terhadap seorang ibu dan curanmor dengan modus membongkar rumah. Kecepatan pengungkapan oleh Satreskrim menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan yang meresahkan warga.  

"Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pelaku kejahatan, terutama residivis, harus menghadapi konsekuensi hukum seberat-beratnya," sambutnya 

Pihaknha telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku yakni 27 unit sepeda motor berbagai merk, 4 unit handphone, Senjata tajam (pisau rakitan, kunci T/L tajam), Dokumen kendaraan (BPKB, STNK), Uang tunai Rp254.000 (sisa hasil kejahatan) dan Pakaian dan peralatan pelaku.

Pasal dipersangkakan tersangka ini pasal 363, 365 & 480 KUHP.

(cr9/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved