Breaking News

Sumut Terkini

Ternak Sapi Milik Warga di Langkat Mati Dimangsa Harimau

Beberapa waktu lalu, seorang petani penggarap JP Ginting nyaris meregang nyawa diterkam seekor harimau di kawasan hutan TNGL Barak Itir. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
DIMANGSA HARIMAU - Seekor sapi ternak milik warga Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dimangsa Harimau, belum lama ini. Sapi milik petani ini mati dengan kondisi tubuh tercabik-cabik akibat dimangsa Harimau. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Seekor sapi milik warga Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mati usai dimangsa Harimau. 

Sapi milik petani ini mati dengan kondisi tubuh tercabik-cabik akibat dimangsa Harimau.

Camat Sei Lepan, Muhammad Iqbal Ramadhan, membenarkan peristiwa tersebut. 

"Pasca kejadian, pihak BKSDA dan TNGL telah turun ke lokasi melakukan mitigasi konflik," ujar Iqbal, Jumat (20/6/2025). 

Tak hanya itu, Harimau tak hanya memangsa hewan ternak, tapi juga manusia. 

Beberapa waktu lalu, seorang petani penggarap JP Ginting nyaris meregang nyawa diterkam seekor harimau di kawasan hutan TNGL Barak Itir. 

Kemudian, pada tahun 2020 lalu, seorang petani tewas dengan tubuh korban tercabik-cabik akibat dimangsa seekor harimau di kawasan TNGL Sei. Bamban, Resort Sekoci-Sei Lepan, Desa PIR ADB Kecamatan Besitang.

Saat ditemukan, kondisi leher korban putus, alat kelamin dan isi perut habis disantap Harimau. 

Informasi diperoleh wartawan, pada tahun 2022 lalu, pernah terbentuk Satgas penanganan konflik harimau dan gajah di Kabulaten Langkat

Namun, masyarakat kecewa dan sekaligus kesal, sampai sejauh ini kinerja Satgas tidak jelas.

Terbukti, konflik terus saja terjadi. 

Upaya penyelesaian konflik ini diakui tidaklah mudah.

Karenanya, semua pihak diharapkan dapat ikut berperan aktif menjaga kelestarian hutan, termasuk satwa yang ada di dalamnya dari aksi perburuan liar.

Meskipun Harimau terus menjadi potensi ancaman bagi warga yang bermukim di sekitar hutan, tapi hewan ini termasuk satwa dilindungi sesuai PP No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources, Harimau termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (critically endangered).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved