Breaking News

Karo Terkini

Tiga Hari Tak Masuk Kerja karena Sakit, Petugas Penyapu Jalan Dipecat DLH Karo

Seorang petugas penyapu jalan yang selama ini merupakan pegawai lepas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, mengalami nasib miris.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
FACEBOOK/ELVINA PINAQ
DIPECAT KARENA SAKIT: Herlina br Harahap, petugas penyapu jalan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo yang diduga dipecat secara sepihak memegang surat pemecatan yang dikeluarkan DLH Karo, Jumat (20/6/2025). Herlina dipecat DLH Karo diduga karena tidak masuk kerja selama tiga hari karena sakit. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang petugas penyapu jalan yang selama ini merupakan pegawai lepas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karo, mengalami nasib miris.

Pasalnya, petugas bernama Herlina br Harahap ini dipecat secara sepihak oleh DLH diduga karena masalah sepele. 

Informasi yang didapat, wanita yang sudah sekitar 14 tahun mengabdi itu dipecat karena tidak masuk kerja selama tiga hari. Padahal, alasan wanita tersebut tak bisa masuk kerja karena sedang mengalami sakit. 

Kabar pemecatan Herlina secara sepihak, hingga saat ini sudah beredar di masyarakat melalui media sosial. Dimana, dari postingan sang anak menerangkan jika ibunya dipecat secara sepihak saat akan meminta gaji ke DLH di hari ketiganya tak masuk kerja usai sakit. 

Namun, bukannya mendapatkan haknya dimana gaji mulai bulan Mei lalu belum dibayarkan malah Herlina mendapatkan surat pemecatan. Dimana, surat pemecatan yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Karo per hari ini, Jumat (20/6/2025). 

"Mamak saya dipecat dari tukang sapu gara-gara tidak masuk karena sakit tiga hari. Terus dijumpai ke kantor mau minta gaji, enggak dikasih orang kantor katanya enggak urusan. Padahal mau minta gaji untuk berobat, tolonglah pak Antonius Ginting (Bupati Karo)," ulis sang anak dalam akun media sosialnya Elvina Pinaq. 

Dari surat pemecatan yang beredar di media sosial, tertulis pihak DLH Kabupten Karo memecatnya karena tidak masuk kerja dari tanggal 17 juni 2025 sampai tanggal 19 juni 2025. Dimana tertulis di surat tersebut, alasanya tidak bekerja tanpa pemberitahuan dan izin sehingga tugas yang diberikan tidak selesai dengan baik. 

Herlina br Harahap Petugas kebersihan ini mengaku, sakit selama tiga hari dan belum menerima gaji selama dua bulan. Alih-alih meminta gaji ke kantor untuk berobat, dirinya malah mendapat surat pemecatan.

Pengakuan Herlina, ia tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) pertama maupun kedua. Namun hari ini, saat dirinya datang ke kantor DLH dengan tujuan meminta gaji malah mendapatkan tiga surat sekaligus dimana surat peringatan pertama dan kedua serta surat pemecatan. 

Dari tiga surat yang beredar, terlihat surat peringatan pertama dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Karo pada tanggal 23 April lalu. Sementara, surat peringatan kedua dan ketiga dikeluarkan di hari yang sama di tanggal 19 Juni 2025.

"Saya tidak masuk kerja akibat sakit, pergi ke kantor untuk meminta gaji yang du bulan belum dibayarkan agar ada biaya berobat. Tapi malah mendapat surat pemberhentian, saya berharap agar bupati Karo memperhatikan dan membantu saya," ujar Herlina. 

Dirinya berharap kepada Bupati Karo, agar bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang sedang dialaminya. Ia juga meminta kepada Bupati, untuk bertindak tegas kepada semua jajaran yang bertindak semena-mena kepada pekerja lepas seperti dirinya. 

Hingga berita ini dimuat, masih dilakukan konfirmasi langsung ke pihak DLH Kabupaten Karo untuk mendapatkan keterangan resmi terkait pemecatan yang diduga dilakukan secara sepihak kepada Herlina.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Karo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved