Berita Viral
ALASAN Guru SMAN 15 Semarang Gugat MK, Pertanyakan Usia Pensiun Dosen Lebih Lama 5 Tahun dari Guru
Dia mempermasalahkan UU yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun sedanngkan dosen sampai 65 tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan guru SMAN 15 Semarang gugat Mahkamah Konstitusi (MK).
Guru bernama Sri Hartono itu mempertanyakan usia pensiun dosen lebih lama 5 tahun dari guru.
Karena itu ia meminta agar aturan tersebut dikaji ulang.
Baca juga: BERITA AC MILAN: Perombakan Besar-Besaran Setelah Reijnders Dijual ke M City, 5 Pemain Bakal Dilepas
Sri Hartono (59) seorang guru SMA Negeri 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK.
Dia mempermasalahkan Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.
Itu artinya usia pensiun guru lebih cepat lima tahun dibandingkan usia pensiun dosen.
Baca juga: 8 Alasan Kenapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Lolos Verifikasi
"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama. Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6).
Sidang perdana permohonan uji materi ini dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang.
Hartono menyatakan permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi, tetapi mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan secara terbuka.
Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung sulit terlihat.

Dia juga mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jateng Muhdi.
Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.
Perjuangan itu kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun.
PGRI, kata Sri, menilai uji materi ulang sebagai tindakan yang "tidak elok", tetapi tetap menghargai langkah tersebut.
Baca juga: Sebelum Meninggal Dibunuh Terungkap Kata-kata Terakhir Septia Adinda, Pengakuan Wanda Mengejutkan
"Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan. Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.