Berita Viral

GEGER Mansion Karaoke di Semarang Tawarkan Paket Striptis Rp5,8 Juta, Pimpinan Partai Jadi Tersangka

Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Geger mansion karaoke di Semarang tawarkan paket tari telanjang atau striptis Rp5,8 juta.

Kini seorang pimpinan partai jadi tersangka karena diyakini sebagai pemilik Mansion Karaoke.

Selain itu penyedia jasa layanan juga jadi tersangka.

Baca juga: 8 Alasan Kenapa Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tidak Lolos Verifikasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan paket prostitusi tersebut ditawarkan dengan nama Mask Potato.

"Satu paket berisi pemandu karoke sekaligus penari telanjang seharga Rp 5,8 juta,” tutur Artanto, Kamis (5/6/2025).

Belakangan diketahui Mansion Executive Karaoke Semarang itu merupakan milik Bambang Raya (BR).

Baca juga: RESPONS Pemprov Jakarta Setelah Gubernur Dedi Mulyadi Ogah Patungan Subsidi Transjabodetabek

Bambang Raya dikenal sebagai pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah. 

Tempat usaha Bambang digrebek polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga  Jumat (28/2/2025) dinihari. 

Selepas proses penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, BR ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 2 Juni 2025. 

Selain BR, ada satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.

Artanto melanjutkan, BR yang menyediakan paket jasa striptis kepada pelanggan.

GEGER Mansion Karaoke di Semarang Tawarkan Paket Striptis Rp5,8 Juta, Pimpinan Partai Jadi Tersangka
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi, BR membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Iya (soal penetapan tersangka)," katanya.

Namun, Bambang membantah telah mengelola bisnis esek-esek tersebut. Sebab, dia hanya sebagai pemilik gedung.

Bambang Raya Terima Keuntungan

BR diduga juga menerima uang hasil dari bisnis tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved