Berita Viral
GEGER Mansion Karaoke di Semarang Tawarkan Paket Striptis Rp5,8 Juta, Pimpinan Partai Jadi Tersangka
Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah.
Penjelasan Dirreskrimum
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus prostitusi di Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio belum mengungkap siapa tersangka baru tersebut.
Dwi hanya menjelaskan, tersangka merupakan pemilik dari tempat karaoke.
"Ya ada satu tersangka baru dari kasus pornografi di karaoke Mansion," jelas Dwi selepas konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (3/6/2025).
Polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Baca juga: AHMAD DHANI Habiskan Rp 24 Miliar Acara Ngunduh Mantu, Tolak Sponsor dan Amplop: Nanti KPK Datang
Satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka baru masih proses administrasi," kata Dwi.
Penyidik Polda yang Tangani Kasus Mansion Digugat Advokat
Kasus Mansion Executive Karaoke yang menyediakan tari telanjang atau striptis di Kota Semarang melebar.
Para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang menangani kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Advokat Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.