Berita Viral

GEGER Mansion Karaoke di Semarang Tawarkan Paket Striptis Rp5,8 Juta, Pimpinan Partai Jadi Tersangka

Mansion Executive Karaoke Semarang merupakan milik Bambang Raya (BR) pengusaha sekaligus pentolan salah satu partai di Jawa Tengah. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas/DOK
PEMILIK KARAOKE - Sosok Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion Executive Karaoke, Jalan Kyai Saleh, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Bambang Raya Saputra diketahui juga menjabat Ketua DPD Hanura Jawa Tengah. 

"Betul, kami melakukan gugatan itu buntut kasus pengusiran advokat Dwi Apriyanto saat mendampingi kliennya (saksi kasus Mansion Executive Karaoke) saat diperiksa di Polda Jateng. Pengusiran dilakukan oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng Agus T Sembiring," kata Koordinator Koalisi Advokat Jawa Tengah, Bagas Sarsito Anantyadi saat dihubungi Tribun, Kamis (5/6/2025).

Kendati berkaitan dengan penyidik yang menangani kasus Mansion, Bagas menegaskan gugatan itu tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka pemilik Mansion.

Pihaknya hanya fokus ke tindakan Kepolisian yang mengusir advokat.

"Tidak ada kaitannya dengan kasus penetapan tersangka (pemilik Mansion). Kami fokus ke tindakan pengusiran advokat saat bertugas," bebernya.

Gugatan itu muncul karena adanya tindakan pengusiran yang dilakukan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng Agus T Sembiring.

Dugaan tindakan pengusiran itu bermula saat advokat bernama Dwi Apriyanto melakukan pendampingan terhadap kliennya seorang pria berinisial DH yang merupakan saksi dalam kasus penggrebekan Mansion Executive Karaoke Semarang.

Klien dari Dwi diperiksa di Polda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025.

Bagas melanjutkan, Dwi ketika hendak mendampingi kliennya diperiksa oleh Agus T Sembiring soal keanggotaannya sebagai pengacara.

Dwi saat itu sudah menunjukkan kartu tanda anggota sementara dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang.

Namun, menurut penyidik kartu anggota itu tidak sah. Padahal, kata Bagas, kartu tanda anggota sementara itu sah karena ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Peradi Semarang.

"Kasubdit memberikan anggapan kartu itu ilegal sehingga Dwi tidak berhak mendampingi. Dari situlah adanya pengusiran hingga dikeluarkan dari ruang pemeriksaan," terangnya.

Bagas yang  yang juga Sekretaris Peradi Semarang itu menyebut, tindakan Agus T Sembiring merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar undang-undang advokat.

Korban Dwi juga telah mengalami kerugian akibat tindakan tersebut karena telah kehilangan haknya mendampingi kliennya yang ketika itu juga langsung mencabut kuasa.

Melihat dampak itu, pihaknya melakukan gugatan tidak hanya kepada Agus T Sembiring melainkan pula ke Kapolri, Kapolda Jateng dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.

Gugatan seharusnya disidangkan perdana di PN Semarang pada pada Rabu (4/6/2025). Akan tetapi, para tergugat tidak hadir.

"Sidang ditunda sampai 2 Minggu, nanti sidang lagi Rabu 18 Juni. Materi sidang nanti menunggu konfirmasi kehadiran tergugat," paparnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengaku masih bakal melakukan pemeriksaan  gugatan tersebut. "Saya cek dulu," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved