Berita Viral
Alasan Pengantin Wanita di Sumsel Langsung Minta Cerai Padahal Baru Sah Ijab Kabul, Tamu Syok
Inilah alasan pengantin wanita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel langsung minta cerai padahal baru sah ijab kabul hingga membuat syok para
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan pengantin wanita di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel langsung minta cerai padahal baru sah ijab kabul.
Baru-baru ini pengantin wanita langsung minta cerai setelah baru selesai akad nikah viral di media sosial.
Pengantin yang minta cerai setelah ijab kabul itupun sontak membuat pengantin pria dan para tamu syok.
Lantas, apa alasan sang pengantin wanita berbuat demikian?
Adapun dalam video yang diunggah akun Instagram @nyinyir_update_official pada Minggu (22/6/2025) tampak acara akad nikah digelar sederhana.
Acara ijab kabul diadakan di dalam rumah.
Kedua pengantin mengenakan baju warna putih.
Baca juga: LISA Mariana Makin Berani, Kini Pede Pakai Nama RK Sebagai Nama Panggungnya
Setelah pengantin pria mengucapkan ijab kabul, pengantin wanita langsung minta cerai.
“Pak Ketip (pak penghulu), aku nak sara (aku ingin cerai) aku dak senang (aku tidak senang). Dia ngecakan aku, dem aku nak sara ( (dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” ucap pengantin wanita.
Pengantin wanita langsung berdiri dan meninggalkan tempat tersebut.
Sontak hal itu membuat tamu yang ada kaget.
Pengantin pria pun terlihat kaget.
Dikutip dari Sripoku, video itu terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab.
Sumber menyatakan bahwa pengantin pria merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Sedangkan pengantin wanita adalah warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai wanita.
Baca juga: VIRAL Balon Udara Bawa 21 Orang Terbakar dan Jatuh Ratusan Meter dari Langit, 8 Orang Tewas
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025), dikutip dari Sripoku.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag PALI, H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa pernikahan di video tersebut dilakukan secara siri.
Dilakukan di luar prosedur resmi, sehingga tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari KUA.
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad,
kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi, dikutip dari Tribun Sumsel.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jateng
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.