Sumut Terkini

Jambret yang Tewaskan Rindy Liviani Akan Jalani Sidang Tertutup, Status Pelaku Masih di Bawah Umur

Sementara khusus nama terakhir adalah residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2022 lalu. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA/TRIBUN-MEDAN.COM/MISTAR.ID
Nasib tragis dialami Rindi Liviani (20), warga Sidomulyo, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Niat hati mencari pekerjaan pada Senin (9/6/2025) berujung maut bagi gadis muda tersebut. (ISTIMEWA/TRIBUN-MEDAN.COM/MISTAR.ID) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera melimpahkan perkara jambret yang menewaskan seorang gadis remaja bernama Rindy Liviani ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Namun diketahui satu dari dua pelaku ternyata masih di bawah umur.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Hery P Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses tahap II dari Kepolisian Resor Pematangsiantar. 

“Ini sudah tahap II dari Polres Pematangsintar ke Kejaksaan. Sekarang tinggal kita limpahkan dalam waktu dekat ke Pengadilan ya,” kata Hery P Situmorang pada Rabu (25/6/2025).

Dua pelaku jambret tersebut yakni Aditya Saragih dan Rizky Nanda. Aditya Saragih merupakan remaja di bawah umur yang baru akan berulang tahun 18 tahun pada Agustus 2025 nanti.

Sementara khusus nama terakhir adalah residivis dalam kasus narkotika pada tahun 2022 lalu. 

Mengingat status penjambret remaja ini masih di bawah umur, Jaksa pun wajib melakukan pendekatan undang-undang untuk melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum.

“Karena ini anak, acara sidangnya dilakukan secara tertutup tanpa pengunjung. Cuma akan dihadiri saksi, Bapas, pengacara dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengenakan baju dinas dan toga,” lanjur Hery. 

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menyematkan Pasal 365 ayat 3 Subs Pasal 365 ayat 2 Tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Polisi juga menyandingkan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Tentang Pencurian dengan Pemberatan dari KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam kasus ini, penjambret yang telah ditetapkan tersangka adalah Aditya Saragih dan Rizky Nanda. 

Diketahui, aksi penjambretan berujung tragis yang mana peristiwa di Jalan Sisingamangaraja, Senin (9/6/2025) menelan korban jiwa.

Saat itu, Rindy Liviani bersama temannya Suci Ayu Ningsih hendak melamar kerja. 

Sayangnya, dalam perjalanan menuju tempatnya melamar kerja, keduanya dihadapkan dengan kedua penjambret keji yang hendak merampas tas mereka.

Aksi tarik menarik terjadi hingga sepeda motor korban menabrak median jalan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved