Berita Viral

ANCAMAN Wali Murid Untuk Bu Guru Cicih, Kasih Waktu Seminggu Soal Tabungan Murid, Tunggu Sejak 2017

Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan. 

Istimewa
TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah ancaman wali murid untuk Bu Guru Cicih.

Wali murid pun memberikan waktu seminggu.

Jika tak ada perkembangan soal tabungan murid, wali murid akan menggeruduk Bu Guru Cicih dan sekolah.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Dijohu Ahu Mulak Dipopulerkan oleh Siantar Rap Foundation

Diberitakan sebelumnya Bu Guru Cicih memakai tabungan siswa RP343 juta.

Orang tua murid pun sudah menunggu uang tersebut kembali sejak 2017.

Saat kasus uang tabungan ini mandek, orang tua murid di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat terus bersabar menunggu itikad baik guru.

Hal ini disampaikan sejumlah orang tua yang kini anaknya sudah duduk kelas 1 SMP.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Guru Cicih Viral Habiskan Uang Tabungan Murid Rp 343 Juta, Ngaku Tak Sanggup Kembalikan

Satu di antaranya, Eful (40) orang tua yang anaknya sempat sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari dan memiliki tabungan sekitar Rp 29 juta.

Eful mengatakan, meskipun sudah lama, Ia bersama orang tua murid lainnya tetap sabar menunggu uang tabungan itu dikembalikan. 

Memang, hingga kini belum ada informasi perkembangan yang baik dari pihak sekolah atau guru ke orang tua murid. 

"Kita masih tetap menunggu. Kan, kemarin itu pihak sekolah diberi waktu selama seminggu untuk musyawarah antara kepala sekolah lama dan kepala sekolah baru. Kita orang tua memberikan waktu selama seminggu," ujar Eful dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026) siang.

TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut.
TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut. (Instagram)

Setelah seminggu tidak ada kabar baik, orang tua akan menggeruduk sekolah dan guru bersangkutan. 

"Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar," katanya.

Menanggapi apakah jika tidak ada kabar baik, orang tua akan melapor ke pihak kepolisian, Ia mengaku tidak tahu. 

"Saya mah gimana hasil kesepakatan orang tua. Karena, bagimana pun kita selalu musyawarah dengan orang tua lain," ucap Eful.

Alasan Pakai Uang Tabungan Murid

Alasan sebenarnya bu guru Cicih pakai uang tabungan murid hingga total Rp 343 juta akhirnya terungkap.

Pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, ternyata menggunakan uang ratusan juta itu untuk modal usaha.

Nahas, lantaran menggunakan uang yang bukan haknya, karma langsung diterima bu guru Cicih.

 

Baca juga: LINK Live Streaming Palmeiras Vs Botafogo Jam 23.00 WIB, Akses di Sini Gratis via HP


Ya, usaha yang dijalankannya bangkrut. Padahal uang tabungan murid Rp 343 juta itu sudah habis digunakannya untuk modal usaha.

Kini, bu guru yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu, terancam digeruduk orang tua siswa setelah habiskan tabungan murid sebesar Rp 343 juta.

Karma bak datang sesaat setelah Bu Guru Cicih dengan sengaja menggunakan dana tabungan para siswa di sekolahnya.

Guru bernama Cicih tersebut awalnya menggunakan tabungan siswanya untuk membuka usaha.

TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut.
TABUNGAN MURID - Kolase foto ilustrasi guru wanita dan buku tabungan untuk berita jawaban Bu Guru Cicih saat ditagih kembalikan tabungan murid Rp343 juta. Uang tersebut dipakainya untuk modal usaha namun bangkrut. (Instagram)

Namun sayangnya bisnis yang ia bangun bangkrut, sedang modal yang sudah ia gunakan habis.

 
Cicih adalah pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Alasan di balik perbuatan guru Cicih Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran itu ternyata karena kepepet kumpulkan uang modal usaha.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa uang tabungan yang seharusnya menjadi hak siswa, dipakai untuk kepentingan usaha pribadi guru bernama Cicih untuk modal usaha.

Menurut Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, peristiwa ini terjadi sebelum tahun 2017.

Saat itu, Cicih masih aktif sebagai guru dan diduga menggunakan uang tabungan murid senilai Rp 343.900.000 untuk modal usaha.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," kata Darso, Selasa (24/6/2025) pagi, melansir dari TribunJabar.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Darso menegaskan bahwa praktik penggunaan uang tabungan murid untuk kepentingan pribadi, apapun alasannya, tidak dibenarkan.

Baca juga: LINK Live Streaming Palmeiras Vs Botafogo Jam 23.00 WIB, Akses di Sini Gratis via HP

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," tegasnya.

Ia pun mengisahkan bahwa sebelumnya sempat ada kepala sekolah yang mengajukan permintaan untuk meminjam uang tabungan murid karena ada guru yang hendak menikah.

Saat itu, Darso langsung menolak.

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silakan pinjam di luar. Apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar?" ucapnya.

Darso menekankan bahwa uang tabungan siswa adalah titipan dari orang tua peserta didik dan penggunaannya harus disertai izin dari seluruh orang tua.

"Kalau mau pinjam, silakan di luar, ke bank atau koperasi. Maka, alhamdulillah bisa tercegah," ujarnya.

Meski kasus ini baru mencuat belakangan, Darso menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak karena kejadian tersebut berlangsung pada masa lalu.

"Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak," ujar Darso.

Baca juga: NASIB Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo setelah Viral Memonya soal Penitipan Siswa Ikut SPMB 2025

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman menyampaikan, memang ada rencana ada pertemuan dengan kepala sekolah lama.

"Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering di panggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli," ujarnya.

Sementara, menurut informasi aset yang akan dijual oknum guru itu tidak cukup untuk membayar semua utang yang tabungan.

"Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya," kata Ade.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved